tribunwarta.com – Pengusaha tekstil di dalam negeri kembali mengeluhkan maraknya pakaian bekas impor yang masuk ke dalam negeri. Apalagi, baju-baju tersebut diduga masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Nurdin Setiawan meminta pemerintah tegas melakukan pengawasan dan penindakan.
Nurdin mengatakan, modus pakaian impor ilegal sudah terjadi sejak lama. Namun, keluhnya, pemerintah tak pernah tuntas memberantas aksi tersebut.
“Ini kan harusnya ada pengawasan dari pemerintah melalui institusi-institusi itu untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Tetapi ini kan sudah berlangsung lama,” kata Nurdin kepada CNBC Indonesia, Kamis (5/1/2023).
“Impor ilegal kan sudah berlangsung lama, masa nggak pernah ketemu siapa pelakunya. Ini yang kami berharap institusi-institusi terkait yang memiliki kewenangan di dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap impor ilegal, khususnya di pakaian bekas, ini harus segera ditindak, jangan dibiarkan,” tukas dia.
Sementara, lanjut dia, industri tekstil di dalam negeri tengah menghadapi tekanan akibat penurunan order dari pasar ekspor. Dengan serbuan baju-baju impor ilegal, kata dia, menambah beban yang dihadapi industri di dalam negeri.
“Ketika itu dibiarkan, ya kami sudah market ekspornya bermasalah, kita mau bangkit di pasar domestik itu juga tidak bisa berkembang karena harus bersaing dengan produk-produk impor yang harganya jauh lebih murah ketimbang produk-produk kita, karena kan mereka nggak bayar pajak,” ujarnya.
“Dengan pasar ekspor yang 30%, maka harapannya di pasar domestik 70%, kita ingin ada satu perlindungan dari pemerintah. Pengawasan dan menghentikan impor ilegal yang sekarang ini membanjiri pasar domestik,” pungkas Nurdin.