Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Parsindo Gugat KPU ke PTUN

Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Parsindo Gugat KPU ke PTUN

tribunwarta.com – – Partai Swara Rakyat Indonesia ( Parsindo ) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 .

Dikutip situs resmi PTUN Jakarta, Kamis (1/12/2022), gugatan Parsindo sudah didaftarkan pada Senin (28/11/2022) dengan nomor perkara 421/G/2022/PTUN.JKT. Proses hukum saat ini berlanjut dengan pemanggilan para pihak.

Dalam gugatannya, Parsindo meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan mereka.

Selain itu, Parsindo meminta majelis hakim membatalkan atau menyatakan tidak sah berita acara KPU RI per tanggal 18 November 2022 yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi.

Kemudian, mereka meminta majelis hakim memerintahkan KPU RI untuk mencabut berita acara itu.

Parsindo juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU RI menerbitkan keputusan tentang penetapan Parsindo sebagai peserta Pemilu 2024 yang berlaku sesaat setelah putusan dibacakan.

Sebagai informasi, ini merupakan kali kedua Parsindo dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi.

Saat pertama dinyatakan tak penuhi syarat oleh KPU RI, Parsindo menggugat ke Bawaslu.

Kemudian, dinyatakan menang dalam proses persidangan di Bawaslu RI bersama empat partai politik lain, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Adil Makmur (Prima), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.

Bawaslu RI kemudian memerintahkan KPU RI membuka kembali kesempatan unggah data untuk perbaikan verifikasi administrasi bagi Parsindo dan empat partai politik tersebut.

Namun, pada 18 November 2022, lima partai politik ini kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Parsindo mencoba kembali menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI. Tetapi, rupanya berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, tindak lanjut atas putusan Bawaslu tidak dapat menjadi objek sengketa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *