tribunwarta.com – Ferdy Sambo mengungkapkan alasan di balik kebohongan dan seluruh skenarionya soal tembak-menembak di Kompleks Polri Duren Tiga, 8 Juli 2022.
Dia mengaku, skenario karangan itu merupakan satu-satunya cara yang terpikirkan untuk menyelamatkan Richard Eliezer ( Bharada E ) dari hukuman pidana.
Mulanya, Sambo menjelaskan, saat kejadian dia mengkonfrontasi Yoshua Hutabarat ( Brigadir J ) terkait pelecehan di rumah Magelang.
Namun, menerima respons yang kurang mengenakan dari Brigadir J , akhirnya dia berteriak ‘hajar chad’ pada Bharada E .
Baca Juga: Dispatch Bocorkan Perilaku Toxic CEO Hook Entertainment pada Lee Seung Gi, Mantan Manajer Jadi Saksi
“Hajar Chad, kamu hajar Chad, kemudian ditembaklah Yosua, semakin maju, kejadian cepat sekali, sampai sekian detik, saya bilang setop, berhenti. Begitu lihat Yoshua jatuh dan berlumuran darah, saya jadi panik,” kata dia, di PN Jaksel , Rabu, 7 Desember 2022.
Dengan kata lain, Sambo juga kaget Bharada E bisa berbuat sejauh itu, melenceng dari perintah ‘hajar’ hingga melesatkan peluru ke arah Yoshua .
“Saya nggak tahu gimana harus menyelesaikan penembakan ini. Kemudian saya berpikiran, sepengalaman saya, bahwa peristiwa ini (bisa disamarkan dengan) tembak menembak, ” kata Sambo lagi.
Rasa panik itulah, kata Sambo, yang mendorong dia menyusun karangan cerita dengan cepat, lantas menembaki tembok supaya makin terlihat adanya tembak-menembak.
Baca Juga: Link Live Streaming Persik Kediri vs Persib di BRI Liga 1 Indonesia, Siaran Langsung di Indosiar
“Kemudian saya lihat senjata Yoshua di pinggang ( Yoshua ), dan (mengambil senjata itu lalu) mengarahkan tembakan ke dinding,” ucap Sambo.
“Setelah itu saya lihat ini harus ada bekas tembakan, kemudian saya ambil tangan Yoshua , dan menggenggam tangan Yoshua kemudian menggenggam senjata Yoshua tembak ke atas, dan setelah itu saya lap senjata Yosua dengan masker, kemudian saya letakkan di dekat Yosua,” tutur Sambo.
Hal itu menurut Sambo adalah jalan terbaik untuk menyelamatkan Bharada E dari hukuman pidana, supaya dakwaan berubah jadi penembakan dengan alasan perlindungan diri.
Baca Juga: RUU KUHP Sempat Tuai Kontroversi, Menkumham Yasonna: Silahkan Ajukan Gugatan ke MK
“Karena di pengalaman dinas saya di Perkap 1/2009 tentang penggunaan senjata api itu, Yang Mulia, yang bisa menyelamatkan anggota dalam kontak tembak itu adalah dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain,” kata dia.
Artinya, Sambo masih bertahan dengan keterangan bahwa dirinya tidak ikut menembak, meski telah dipatahkan berkali-kali oleh rekaman CCTV di pengadilan.
Dalam kasus kematian Brigadir J , Ferdy Sambo , bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer , Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa pasal pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa dijerat dengan tepatnya dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***