tribunwarta.com – Persidangan yang melibatkan istri Ferdy Sambo , Putri Candrawathi yang digelar pada Senin, 12 Desember 2022, akan dilaksanakan secara tertutup ketika membahas konten asusila .
Sedangkan untuk pembahasan lainnya, majelis hakim menyatakan persidangan tetap terbuka dan meminta pengunjung keluar sementara ketika pembahasan konten asusila tersebut.
“Kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila , kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum,” kata Hakim.
Diketahui, Putri Candrawathi hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Rizky Rizal, serta Kuat Ma’ruf. Ia akan memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
Hakim sebelumnya telah menyampaikan saran agar sidang yang akan melibatkan istri dari terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo itu digelar secara tertutup.
“Bahwa sidang dari perkara pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi ini tertutup, saya meminta tanggapan dari penuntut umum,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Senin.
Namun, saran tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pertimbangan Pasal 154 ayat 3, yakni terkait kasus yang menjerat Putri tersebut bukanlah perkara kesusilaan dan anak-anak.
JPU juga menyampaikan bahwa dalam pedoman yang berasal dari Mahkamah Agung, saksi yang bukan tindak pidana kesusilaan, tidak ada perintah bahwa persidangannya harus digelar secara tertutup.
Menurut JPU, dalam pedoman yang berasal dari Kejaksaan Agung, yaitu terkait penanganan perkara perempuan dan anak, itu membolehkan digelarnya persidangan secara terbuka bagi publik.
“Jadi kami menolak apabila persidangan ini tertutup Yang Mulia,” ujar JPU.
Hakim juga menyampaikan akan mempertimbangkan saran dari JPU dan kemudian menanyakan hal serupa kepada yang bersangkutan, yaitu saksi Putri Candrawathi tentang jalannya persidangan hari ini.
“Apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila ?” kata hakim kepada Putri.
“Mohon maaf, Yang Mulia. Bila berkenan sidang tertutup. Terima kasih,” kata Putri singkat.
Setelah memperoleh jawaban dari kedua pihak, proses diskusi dan pertimbangan dari majelis hakim berlangsung.
Dari hasil diskusi dan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa persidangan akan tertutup hanya ketika membahas konten asusila .***