tribunwarta.com – Komisi Yudisial ( KY ) akan sangat berhati-hati dalam menelusuri rekam jejak calon hakim agung setelah sejumlah pemegang palu di Mahkamah Agung (MA) itu diduga menerima suap jual beli perkara.
Anggota KY Binziad Kadafi mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan seleksi hakim agung .
Ia menyatakan, KY akan mencari tahu seluk beluk dan integritas para calon hakim agung tersebut.
“Ada tahap penyusunan rekam jejak di sana, kami akan hati-hati betul untuk kemudian mencari tahu, termasuk mengklarifikasi integritas rekam-rekam jejak dari para calon hakim agung,” kata Kadafi saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (26/12/2022).
Kadafi mengatakan, setelah melalui seleksi di Komisi Yudisial, para calon hakim agung di MA itu akan diserahkan ke DPR RI untuk menjalani fit and proper test.
Menurut dia, setelah kasus dugaan jual beli perkara di MA terbongkar, KY berkomitmen memperketat proses seleksi hakim agung yang saat ini sedang bergulir.
“Kami jujur saja sedang menjalankan proses seleksi,” kata dia.
Dalam situs resminya, KY telah mengumumkan pendaftaran seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc.
Pendaftaran dimulai sejak 31 Agustus hingga 20 September.
Adapun seleksi itu antara lain seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan 7 Anggota KY dan 2 pakar
Selain itu, KY menyoroti proses seleksi dan pengawasan terhadap asisten hakim agung, yakni hakim yustisial yang menjadi panitera pengganti di MA dan rekrutmen pegawai MA secara keseluruhan.
Menurut dia, berdasarkan perkara dugaan suap hakim agung di MA yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), panitera pengganti dan pegawai MA menjadi titik rawan masuknya upaya suap dan jual beli perkara.
Selain itu, KY menyoroti kewenangan, pola kerja, dan pengawasan terhadap panitera pengganti di MA.
“Kita tahu di perkara ini sebagai contoh dua titik itu jadi titik lemah dan jadi pintu masuk dari godaan suap atau transaksi perkara,” kata Kadafi.
KY juga merasa perlu mendiskusikan dengan pihak MA terkait rekomendasi kebijakan guna memastikan orang-orang yang menjabat sebagai asisten hakim agung, yang juga memiliki latar belakang hakim, memiliki integritas.
Sebab, para asisten itu akan bekerja bersama hakim agung dan membantu mereka dalam menangani suatu perkara.
“Perkara yang bisa dikatakan strategis ya, kalau sudah sampai di level MA, kasasi atau PK (peninjauan kembali),” ujar Kadafi.
Sebelumnya, sejumlah anggota dan pejabat struktural KY mendatangi Gedung Merah Putih KPK.
Mereka melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Yustisial MA, Elly Tri Pangestu.
Elly merupakan panitera pengganti yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 22 September.
Ia diduga turut menerima suap penurusan perkara kasasi perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Perkara ini menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati ke balik jeruji di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Sampai saat ini, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.
Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.