Sambo Keluarkan Sprin Pengamanan CCTV untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Sambo Keluarkan Sprin Pengamanan CCTV untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

tribunwarta.com – m – Henry Yosodiningrat, penasihat hukum terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria , memperlihatkan surat perintah (sprin) pengamanan CCTV Duren Tiga.

Surat itu diperlihatkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) C Biro Pengamanan Internal (Paminal) AKBP Radite Hernawa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.

Adapun Hendra dan Agus kini menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

“Di halaman 17 (BAP) kamu menerangkan tindakan HK (Hendra Kurniawan) dan ANP (Agus Nurpatria) tidak sesuai dengan peraturan Kapolri dan Perkadiv dalam menangani kasus ini,” papar Henry dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Sprin itu dikeluarkan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri saat itu, Ferdy Sambo , terbit pada 8 Juli 2022 atau di hari yang sama dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi.

Henry memperlihatkan Sprin guna menganulir pernyataan Radite dalam berita pemeriksaan acara (BAP) yang menyebutkan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) penyelidikan lantaran mengamankan barang bukti berupa CCTV Duren Tiga.

“Apa penjelasan yang bisa disimpulkan bahwa perbuatan tidak sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi)?” tanya Henry.

“Dalam penyampaian penjelasan dalam penyidik, tidak pernah disampaikan adanya laporan, informasi, atau surat perintah,” jawab Radite.

Mendengar jawaban tersebut, Henry lantas mengungkapkan bahwa ada Sprin yang telah diterbitkan oleh Ferdy Sambo yang saat itu atasanya dua kliennya itu.

“Tidak diperlihatkan (Sprin saat itu),” kata Radite.

“Kalau dilihatkan sama jawabannya?” lanjut Henry.

Henry kemudian berdiri dan membawa Sprin untuk Agus dan Hendra ke meja majelis hakim dan diikuti oleh Radite.

“Pernah diperlihatkan?” tanya hakim ke Radite.

“Tidak,” ujar Wakaden C Biro Paminal itu.

“Kalau dilihatkan pendapat bakal beda?” tanya hakim.

“Berbeda,” jawab Radite.

“Jadi persoalan begini, saudara ini ketika diperiksa, di BAP ini, apakah saudara ini diceritakan atau saudara mencaritahu?” tanya hakim.

“Kami diberi penjelasan,” kata Radite.

“Saudara hanya menjadi orang yang diam saja tidak melihat keterkaitan dengan penjelasan tadi, atau saudara menelisik penejelasan ini? Mana keterangan ini mana?” timpal hakim.

“Tidak,” ucap Radite.

“Di situ persoalannya, karena pemeriksaan di sini disuruh baca tidak melakukan cross check tiba-tiba muncul pernyataan yang tadi dipertanyakan,” ujar Hakim.

“Makanya tadi ditunjukkan seperti ini, akan berbeda lagi nanti (keterangannya). Narasi sudah diceritakan, ketika ditanyakan seperti ini kan, enggak tahu,” tegur Hakim kepada Radite.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *