Roundup: Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seorang Ayah Terhadap Anaknya di Apartemen Jaksel

Roundup: Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seorang Ayah Terhadap Anaknya di Apartemen Jaksel

tribunwarta.com – Belum lama ini pengguna Instagram dikejutkan dengan unggahan salah satu akun yang menunjukkan adanya tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh seseorang ayah terhadap anaknya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan , Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi akan menindaklanjuti kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang pimpinan perusahaan berinisial RIS tersebut.

Terdapat dua anggota keluarga yang diduga menjadi korban kekerasan RIS. Korban berinisial KR dan KA yang kemudian dilaporkan oleh KEY.

“Kami akan menindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara naik penyidikan,” katanya Ary, dikutipPikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 21 Desember 2022.

Sebagai informasi, kasus tersebut telah masuk ke pihak kepolisian dengan surat laporan kepolisian bernomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan/PoldaMetroJaya pada 23 September 2022.

Lebih lanjut, Ary menjelaskan bahwa RIS telah melakukan kekerasan sejak 2021 lalu. Adapun, tempat kejadian perkara itu terjadi di Apartemen Signature Park, Jakarta Selatan .

RIS diduga melakukan kekerasan terhadap salah satu anggota keluarganya dengan memukul bagian kepala korban dengan tangannya. Selain itu, ia juga sempat menendang punggung korban hingga memaki korban.

“Selain itu, terlapor juga menendang punggung korban menggunakan kaki serta sering memaki korban dengan kata-kata kasar,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian pun meminta keterangan lebih lanjut dari sejumlah pihak, termasuk karyawan pelapor berinisial RRM, petugas parkir Apartemen Signature Park berinisial ARH dan petugas keamanan Apartemen Signature Park berinisial N.

Meski demikian, kasus dugaan kekerasan tersebut diketahui menjumpai hambatan lantaran kejadian yang telah terjadi sejak setahun yang lalu itu tidak memiliki bukti visum atau rekam medis.

Adapun, terlapor RIS akan disangkakan dengan Pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU RI No. 23 tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP mengenai penghapusan KDRT soal kekerasan terhadap anak, KDRT dan perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan .

Sementara itu, Ary menjelaskan bahwa hingga saat ini kedua korban tersebut masih dalam proses konseling. Ary pun meminta agar tak ada lagi yang melakukan tindak kekerasan kepada anak-anak.

“Saat ini kedua korban merujuk ke P2TP2A yang masih proses dua kali konseling sampai sekarang,” katanya.

“Kami juga mengimbau agar siapapun tidak melakukan kekerasan terhadap anak,” tuturnya melanjutkan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *