Rincian Kenaikan UMP di 33 Provinsi, Sumatera Barat Paling Tinggi

Rincian Kenaikan UMP di 33 Provinsi, Sumatera Barat Paling Tinggi

tribunwarta.com – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mengapresi para Gubernur di Indonesia yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) tahun 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Kemnaker juga mengapresiasi seluruh pihak atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif.Berdasarkan data yang telah dilaporkan ke Kemnaker , Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 persen, dengan UMP 2022 sebesar Rp2.512.539,00 naik menjadi Rp2.742.476,00 pada 2023. Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen, di mana UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp2.862.231,00 naik menjadi Rp2.976.720,00 pada 2023.”Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah , melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker , Selasa 29 November 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *