tribunwarta.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawal pemusnahan obat sirup mengandung zat kimia berbahaya penyebab gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) pada anak, yaitu ratusan ribu obat produksi PT Ciubros Farma , Senin (12/12/2022).
Pemusnahan dilakukan karena obat sirup produksi PT Ciubros Farma terbukti mengandung cemaran etilen glikol/dietilen glikol (EG/DEG) sebesar 58,45 mg/mL atau 246,12 kali di atas ambang batas aman.
Produk obat PT Ciubros Farma yang diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan, antara lain Citomol Sirup, Citoprim Suspensi, Floradryl Sirup, Obat Batuk Popalex Sirup, Citophenicol Suspensi, dan Citocetin Suspensi.
“Hari ini, PT Ciubros Farma melakukan pemusnahan tahap awal untuk Citomol Sirup sejumlah 134.274 botol dan Citoprim Suspensi sejumlah 57.933 botol,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam siaran pers, Senin.
Penny menuturkan, pemusnahan dilakukan setelah BPOM memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk obat PT Ciubros Farma yang mengandung EG/DEG dari peredaran di seluruh Indonesia.
Pemusnahan juga dilakukan setelah BPOM mencabut izin edar perusahaan farmasi tersebut.
“Pada 7 November 2022 telah dilakukan pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan Nomor Izin Edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma,” lanjut Penny.
Adapun saat ini, PT Ciubros Farma masih berproses untuk melakukan penarikan produk-produk obatnya yang TMS dari peredaran.
Berdasarkan data laporan PT Ciubros Farma per tanggal 29 November 2022, sisa stok produk obat dan hasil penarikan dari peredaran yang akan dimusnahkan sejumlah total 549.064 botol.
“Untuk menjamin produk tersebut tidak beredar lagi di masyarakat, pemusnahan dilakukan terhadap semua produk sirup obat hasil penarikan dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan, termasuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat,” terang Penny.
Penny menjelaskan, proses pemusnahan tahap awal ini dilakukan di PT Wastec International, Semarang dengan metode yang tidak menimbulkan penurunan kesehatan bagi manusia dan tidak mencemari lingkungan.
Proses pemusnahan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat karena tergiur dari harga.
“Beli lah obat dari fasilitas pelayanan kefarmasian legal, seperti apotek dan toko obat. Jika masyarakat ingin membeli obat secara online, pembelian hanya dilakukan melalui platform Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah,” tutup Penny.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.