tribunwarta.com – Istri Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membantah kesaksian terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E soal perintah membereskan barang milik Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, termasuk menghilangkan sidik jari yang ada pada barang tersebut.
Putri berdalih, hanya pernah menyuruh Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mencari dokumen.
“Saya tidak pernah (meminta) membereskan barang-barang kepunyaan Yosua, tapi saya hanya meminta tolong dicarikan dokumen,” ucap Putri di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Putri mengungkapkan, dokumen yang dimaksud adalah kopian laporan keuangan Bhayangkari yang tidak boleh diketahui orang lain.
“Berupa fotokopi keuangan Bhayangkari karena saya adalah bendahara umum pengurus pusat Bhayangkari karena saya mempunyai tanggung jawab selaku bendahara umum pengurus Bhayangkari,” ucapnya.
Dalam sidang yang sama, Richard Eliezer sebelumnya mengaku sempat disuruh oleh Putri Candrawathi untuk menghilangkan sidik jari suaminya dari barang korban Brigadir J.
Richard menjelaskan, awalnya ia diminta terdakwa Putri mengambil barang milik Yosua yang ada di rumah dinas Sambo Duren Tiga.
Pada saat itu, lanjut Richard, Putri meminta dirinya dan Bripka Ricky Rizal membawa barang Yosua ke ruang kerja lantai dua rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Setelah barang dibawa, Putri menyuruhnya, Ricky, dan Kuat Ma’ruf menggunakan sarung tangan serta mengambil disinfektan dan hand sanitizer untuk membersihkan barang-barang Yosua itu.
“Baru sampai di lantai dua, ibu bilang, ‘nanti pakai sarung tangan, Dek’. Suruh pakai sarung tangan kami. Ibu PC juga pakai sarung tangan,” kata Richard.
Menurutnya, barang-barang Yosua yang dibersihkan mulai dari pakaian, tas, sandal, KTP, dompet, serta uang.
Ia mengatakan, Putri menyuruh barang itu dibersihkan untuk menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo.
“Jadi kami disuruh bersihkan. Jadi disemprot pakai disinfektan baru lah pakai tisu. Kata Bu PC mau hilangkan sidik jari Bapak FS (Ferdy Sambo) karena Pak FS sempat periksa barangnya almarhum,” ucap dia.
Kasus Brigadir J
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.