tribunwarta.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sebanyak 2.112 Customer Information File (CIF) rekening sepanjang tahun 2022. PPATK mencatat nilai transaksi dari penghentian rekening tersebut mencapai Rp 1,7 triliun.
Penghentian ini dilakukan atas dasar kewenangan PPATK yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak PIdana Pencucian Uang.
“Jadi PPATK sudah melakukan penghentian sementara terhadap 2.112 rekening di berbagai kasus, dengan total dana yang dihentikan sejumlah Rp 1.758.998.148.780,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (28/12/2022).
Ivan mengatakan, sebanyak 2.112 rekening tersebut merupakan CIF yang di dalamnya bisa terdiri dari banyak rekening lainnya, bahkan dalam 1 CIF mungkin saja berisi lebih dari 100 rekening bank. Mengutip dari laman PPATK, CIF merupakan nomor profil nasabah secara terpadu atau nomor lain yang menunjukkan kepemilikan atau keikutsertaan nasabah. “Di dalam 1 CIF itu bisa terdiri dari banyak rekening, 100 mungkin bisa ada, gitu ya,” terangnya.
Ivan merincikan, penutupan rekening terbanyak dilakukan terhadap indikasi tindak pidana penggelapan dalam yayasan dengan total rekening sebanyak 879 dengan total nilai Rp 12,5 miliar. Sedangkan total nilai saldo tertinggi dari rekening yang dihentikan terindikasi dari tindak pidana perjudian sebanyak Rp 850 miliar dari 421 rekening.
Adapun indikasi tindak pidana lainnya yang juga dilakukan penghentian rekening oleh PPATK yakni investasi ilegal sebanyak 662 rekening dengan total nilai Rp 761 miliar, terkait organisasi masyarakat sebanyak 44 rekening dengan total nilai Rp 80 juta, tindak pidana korupsi sebanyak 101 rekening dengan total nilai Rp 89, 7 miliar, dan tindak pidana business email compromise (BEC) sebanyak 5 rekening dengan total nilai Rp 45,6 miliar.