tribunwarta.com – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan gelar letnan kolonel (Letkol) tituler kepada selebriti Deddy Corbuzier .
Setelah menerima gelar itu, Deddy juga diberi sejumlah tugas buat dijalankan.
Akan tetapi, pemberian gelar kepada Deddy juga menuai kritik dari kalangan pengamat militer.
Sejumlah tugas negara akan diemban presenter Deddy Corbuzier usai menerima pangkat letnan kolonel tituler dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan tugas Deddy usai menyandang letnan kolonel tituler adalah menjadi duta komponen cadangan (komcad).
“Betul, duta komcad,” kata Dahnil kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022).
Adapun komcad merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
Prabowo telah mendapuk Deddy menjadi duta komcad pada pertengahan Oktober 2021, Selain duta komcad, Dahnil mengatakan bahwa Deddy mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan.
Kampanye tersebut akan dijalankan Deddy melalui media sosial (medsos).
“(Tugas lain) sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed,” ungkap Dahnil.
Dahnil menjelaskan, pertimbangan pemberian pangkat letnan kolonel tituler tersebut karena Deddy mempunyai kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di media sosial.
Menurut Dahnil, kemampuan dan performa Deddy itu akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.
Dengan menyandang pangkat tersebut, Deddy pun otomatis akan terikat dengan aturan militer, selayaknya prajurit TNI pada umumnya.
“Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas. Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya,” jelas dia.
Selain itu, Dahnil menyebut dasar hukum pemberian pangkat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit dan Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Dahnil menambahkan, pangkat yang disandang Deddy dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Dudung Abdurachman.
“Dikeluarkan oleh KSAD dan Panglima TNI,” imbuh dia.
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai penyematan letnan kolonel tituler terhadap presenter Deddy Corbuzier terkesan murah dan mudah diberikan.
Hal ini karena penyematan letnan kolonel tituler itu justru sebagai penugasan, bukan bentuk penghargaan.
“Ini kesannya kok pangkat tituler jadi murah dan mudah diberikan. Apalagi pangkat tersebut bukanlah bentuk penghargaan melainkan penugasan. Ada konsekuensi yang melekat pada pangkat itu,” kata Fahmi kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022).
Lantas, Fahmi pun mencontohkan penghargaan tituler yang diterima oleh sejumlah tokoh karena keberhasilannya dalam menjalankan tugasnya.
Contohnya, mendiang Idris Sardi, seorang komponis besar Indonesia yang mendapat pangkat tituler.
Fahmi mengatakan, Idris Sardi menerima tituler berkaitan dengan tugasnya memimpin dan membina Korps Musik TNI.
Pangkat diberikan karena dia harus memimpin dan mengendalikan sejumlah prajurit.
Selanjutnya ada pangkat brigadir jenderal tituler yang diberikan pada sejarawan Universitas Indonesia, Nugroho Notosusanto.
Pangkat diberikan karena Nugroho mendapat tugas memimpin Pusat Sejarah TNI dan menyusun sejarah nasional Indonesia merdeka.
“Hingga akhirnya menjadi Rektor UI serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (1983-1985),” ungkap Fahmi.
Di sisi lain, Fahmi menegaskan, pemberian pangkat tersebut sebaiknya dibarengi dengan kejelasan mengenai tugas.
“Ini harus jelas. Pangkat tituler bukan hal main-main atau bisa diberikan suka-suka. Kalau tidak, mengapa menteri atau pejabat kementerian pertahanan yang berasal dari sipil dan non ASN seperti para staf khusus menteri tidak mendapat pangkat tituler?” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.