tribunwarta.com – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan, Brigadir Jenderal TNI Eko Setiawan Airlangga merupakan korban setelah mobil Mitsubishi Pajero yang dia kemudikan tertimpa truk bermuatan pasir di Jalan Raya Transyogi, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (23/12/2022) lalu.
Menurut Kisdiyanto, kesimpulan itu berdasarkan hasil penyelidikan Polisi Militer (POM) TNI.
“Peristiwa itu murni laka lalin di luar jam dinas dan Brigjend Eko adalah korban,” kata Kisdiyanto saat dihubungi pada Senin (26/12/2022).
Saat kejadian, di dalam mobil itu terdapat Airlangga dan istrinya. Menurut Kisdiyanto, POM TNI juga tidak menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Airlangga meski menyalakan sirene.
Mobil itu dikendarai Kisdiyanto mengatakan, Brigjen Airlangga tidak disanksi
“Tidak ada pelanggaran, jadi tidak ada proses hukum,” ujar Kisdiyanto.
Berakhir damai
Kasus kecelakaan yang terjadi pada Jumat (23/12/2022) pagi itu berakhir damai. Kisdiyanto mengatakan, pemilik truk bersedia mengganti kerusakan.
“Telah dilaksanakan mediasi, pemilik truk sanggup mengganti kerusakan mobil Pajero,” ujar Kisdiyanto saat dihubungi, Senin ini.
Mobil dinas TNI yang dikendarai Brigjen Airlangga dan istrinya itu ringsek tertimpa truk bermuatan pasir.
Kisdiyanto memastikan bahwa Airlangga dan istrinya selamat dalam kecelakaan tersebut. Keduanya mengalami luka ringan.
Kronologi versi Puspen TNI
Kisdiyanto mengatakan bahwa kecelakaan yang melibatkan mobil dinas TNI jenis Pajero itu terjadi pada Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.
“Ada dua kendaraan roda empat yakni truk dengan nopol B 9315 CYT dan mobil dengan nomor registrasi 5691-10,” ujar Kisdiyanto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).
Dua kendaraan datang datang dari arah yang sama yakni dari Cibubur.
Posisi kendaraan truk pasir melaju di lajur paling kanan, dan mobil Pajero di lajur 2 (tengah).
Sesampainya di depan SPBU, mobil Pajero yang dikemudikan oleh Brigjen Airlangga belok ke kanan dengan maksud putar balik dan menyalakan lampu sen dan membunyikan sirene.
Akibatnya tindakan mobil Pajero tersebut, pengemudi truk yang akan menuju Cileungsi terkejut dan membanting stir ke kanan.
“Truk menabrak beton pembatas jalan dan mobil terguling sehingga menimpa mobil Mitsubhisi Pajero yang dikemudikan Brigjen TNI Eko Setyawan Airlangga,” ujar Kisdiyanto.
Aturan penggunaan sirene di kendaraan bermotor
Adapun kendaraan bermotor yang memiliki hak utama menggunakan sirine dijelaskan dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jenis kendaraan tersebut sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri
- Sementara itu, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, harus dikawal oleh petugas polisi dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru disertai dengan sirine, bunyi Pasal 135.
Selain itu, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas juga tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam Pasal 134.
(Penulis : Nirmala Maulana Achmad | Editor : Icha Rastika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.