Polres Pandeglang tangkap lima pelaku bom Ikan di Ujung Kulon

Polres Pandeglang tangkap lima pelaku bom Ikan di Ujung Kulon

tribunwarta.com – Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pandeglang, Jawa Barat, menangkap lima pelaku yang menggunakanbom ikan di Perairan Blok Tanjung Sinini, Taman Nasional Ujung Kulon.Kasat Polairud Polres Pandeglang AKP Zul Ahmadi Ampera dalam keterangannya, Jumat, mengungkap kelima pelaku yang menggunakan bom ikan hasil rakitan tersebut kini menjalani pemeriksaan petugas.Penggunaan bom ikan itu dapat menimbulkan kerusakan ekosistem biota laut, habitat populasi ikan, dan membahayakan manusia.Kelima pelaku berinisial DP (35), SH (68), HN (39), AP (24), dan ST (22) ditangkap kemarin. Para tersangka melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan yang telah dimasukkan dalam botol-botol kaca.”Kami memproses secara hukum kelima tersangka penggunaan bom ikan itu,” katanya.

Ia mengatakanpihaknya menangkap lima tersangka hasil patroli bersama Tim Patroli Marine RPU Taman Nasional Ujung Kulon.Saat ini, katanya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Kantor Satpolairud Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Barang bukti yang diamankan 12 botol bom siap ledak, 7 botol tanpa sumbu yang berisikan potasium polorate warna putih, 24 sumbu, 1,25 kg brown, 63 sumbu kelapa, 15 tutup botol berbahan karet, 3 pak korek api, 1 set alat perakit bom.

Kemudian, 1 unit kapal motor, 2 morvis merek Dacor, 4 kacamata, 2 pemberat masing masing 5 kg, 1 kompresor, dan 1 gulung selang kompresor warna kuning panjang kurang lebih 50 meter.Zul Ahmadi mengungkapkan penggunaan bahan peledak seperti ini dikhawatirkan dapat merusak terumbu karang, spesies ikan dan biota laut lain.Bom rakitan sebanyak 250 gram bom ikan dapat menghancurkan sekurangnya 50 m2 terumbu karang, katanya.Dari total keseluruhan barang bukti yang disita, katanya, potensi kerusakan yang ditimbulkan seluas ribuan meter persegi yang butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk mengembalikannya seperti semula.Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951, jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pasal 73 ayat 1 Huruf a UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Jo Pasal 33 Ayat 3 UU No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sember Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *