tribunwarta.com – Kepolisian Resort Melawi, Kalimantan Barat, memusnahkan sebanyak 38 pucuk senjata api rakitan jenis lantak dan bomen hasil penyerahan masyarakat melalui DAD (Dewan Adat Dayak) Kabupaten Melawi.
Kapolres Melawi AKBP, Sigit Eliyanto Nurharjanto di Melawi, Kamis, mengatakan pemusnahan senjata api rakitan itu, merupakan hasil penyerahan masyarakat secara sukarela agar tidak dapat digunakan lagi.
“Pemusnahan ini kami lakukan agar senjata api rakitan ilegal itu tidak dapat digunakan lagi, mengingat terlalu berisiko, baik kepada orang lain maupun si pemilik senjata api itu,” ujarnya.
Adapun sebanyak, 36 pucuk senjataapi rakitan itu, yakni jenis lantak dan bomen hasil pengumpulan dari Polsek Sayan, Polsek Ella Hilir, Polsek Nanga Pinoh, Polsek Kota Baru, dan Polsek Sokan.
“Pemusnahan senjata api rakitan ilegal itu bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan oleh masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Melawi mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senjata api rakitan tanpa izin agar menyerahkan kepada DAD baik di tingkat kecamatan, maupun temenggung adat atau langsung kepada pihak kepolisian terdekat.
“Mari kita bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang selama ini sudah kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DAD Kabupaten Melawi, Kluisen mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyerahkan senjata api rakitan miliknya sebagai bentuk mendukung pihak kepolisian dalam menjaga dan mengantisipasi gangguan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah menyerahkan secara suka rela senjata api rakitan miliknya, karena berbahaya sehingga lebih baik diserahkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.