Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Danpaspampres: Biar Hukum yang Memutuskan

Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Danpaspampres: Biar Hukum yang Memutuskan

tribunwarta.com – Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko menyerahkan proses hukum terkait anggotanya yang diduga memerkosa prajurit Kostrad kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Wahyu mengatakan, ia masih menunggu panggilan dari Pom TNI agar anggotanya diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya tunggu panggilan dari Pom TNI agar anggota diproses sesuai hukum yang berlaku, nanti biar hukum yang memutuskan,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Wahyu mengatakan, anggotanya yang berinisial BF itu juga sudah ditahan sambil menunggu proses hukum.

“Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum,” ujar Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, seorang perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Paspampres berinisial Mayor Infanteri BF diduga memerkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Peristiwa ini pun telah dibenarkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Andika menyebut bahwa Mayor Infanteri BF telah diproses hukum akibat tindakan tersebut.

Andika mengatakan, akibat perbuatan tersebut, Mayor BF akan dipidanakan dan dipecat dari TNI.

“Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika setelah melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *