tribunwarta.com – Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menganggap pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD soal tragedi Kanjuruhan terlalu prematur.
Huda menilai Mahfud terlalu cepat menyatakan tragedi itu sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) biasa.
“Menurut saya, enggak perlu disampaikan dalam tempo yang sangat dekat ini,” kata Huda ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Menurutnya, sebuah peristiwa perlu diselidiki lebih lama untuk menentukan apakah merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Oleh karena itu, kata Huda, masih terlalu singkat untuk menyatakan status peristiwa tersebut.
“Biasanya sebuah peristiwa tragedi kemanusiaan, untuk disampaikan bahwa ini melanggar HAM berat, dan tidak, itu kan biasanya berpuluh-puluh tahun dulu,” ujarnya.
Di sisi lain, Huda menganggap pernyataan Mahfud tak tepat disampaikan saat ini karena para korban merasa belum puas dengan penanganan kasus yang dilakukan pemerintah.
Bahkan, publik merasa keberpihakan pemerintah pada korban kian berkurang.
“Dari pemerintah sendiri dari pada level hukumnya, dianggap oleh para korban dan publik sepak bola juga masih jalan di tempat,” kata Huda.
Diketahui, Mahfud MD menyatakan bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM tak menemukan unsur pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Kanjuruhan.
Namun, ia mengatakan masih terbuka kemungkinan adanya unsur pelanggaran HAM berat atas peristiwa yang menewaskan 134 orang itu.
“Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan,” kata Mahfud di Ponpes Miftahussunnah Surabaya, Selasa (27/12/2021).
Terkait kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, dan Dirut PT LIB Hadian Lukita.
Kemudian, tiga anggota Polri, yaitu, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Terbaru, berkas kelima tersangka telah dinyatakan lengkap dan diserahkan penyedik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan berkas Hadian belum dinyatakan lengkap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.