tribunwarta.com – Pengamat militer dari Indonesia Defence Strategic Forum (IDSF) Septiawan berpendapat pemberian pangkat khusus untuk Deddy Corbuzier, yakni letnan kolonel tituler dapat membangun citra positif bagi TNI pada era teknologi digital.”Pemberian pangkat letkol tituler untuk Deddy Corbuzier sangat wajar di tengah tantangan dalam menghadapi situasi information warfare,” kata Septiawan di Jakarta, Senin.Pangkat letnan kolonel tituler itu telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNIAndika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNIDudung Abdurachman, kemudian Menteri Pertahanan Prabowo Subiantomenyerahkan langsung kepada Deddy Corbuzier, Jumat (9/12).Sebelumnya, Deddyterlebih dahulu ditunjuk Prabowo menjadi Duta Komponen Cadangan.Menurut Septiawan, berbekal pengalaman dan kiprah Deddy di kancah media sosial dan era digital saat ini akan mampu memperkuat TNI dari sisi literasi mengenai informasi terhadap citra positif aparat pertahanan.”Konten-konten yang dikembangkan Deddy saat ini sangat positif bagi pengguna, terutama di media digital,” kata pria yang biasa disapa Iwan itu.
Selain itu, dia menilaiDeddy mampu memberikan literasi dan informasi terhadap citra positif yang bisa disosialisasikan di zaman digital initerkait dengan pendekatan humanis.Konsekuensinya, kata dia, salah satu palagan di depan mata Deddy saat ini yang harus segera dikerjakan adalah melawan opini negatif tentang Papua.Opini negatif, baik narasi, gambar, maupun video yang berkembang terkait dengan Papua saat inidisebarluaskan melalui media sosial tidak terverifikasi dan cenderung miskomunikasi. Salah satunya terkait dengan berita hoaks operasi-operasi militer dan pembantaian oleh TNI.”Semua itu secara opini di media sosial harus dilawan agar masyarakat tidak terjebak dalam hoaks ataupun berita bohong. Saya rasa sudah tepat Panglima TNI, KSAD, dan Menhan memberikan surat kepangkatan itu,” ujar Iwan.
Ia mengemukakan bahwa pemberian kepangkatan khusus tersebut menuntut peran aktif Deddy atas tugas tersebut. Kepangkatan itu sudah diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 dan Perpang Nomor 40 Tahun 2018 terdapat hak serta kewajiban antara pemerintah dan Deddy.”Kepangkatan itu seolah mengikat Deddy untuk melakukan tugas yang diembannya. Namun, apabila gagal, pangkat itu bisa dicabut,” tegasnya.Menurut PP Nomor 39 Tahun 2010, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menyebutkanbahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, lanjut dia, serendah-rendahnya letnan dua.Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut, kata dia, merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.Dijelaskan pula bahwa penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan.Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritanmaka pangkat tersebut akan dicabut.Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan bahwa penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.