Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

tribunwarta.com – Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe , Stefanus Roy Rening memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Senin (28/11/2022).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sebelumnya penyidik memang memanggil Roy untuk diperiksa.

“Info yang kami peroleh, kehadiran yang bersangkutan sebagai saksi memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.

Terpisah, Roy mengaku datang ke gedung Merah Putih KPK guna memberikan keterangan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya.

Roy mengaku dipanggil KPK pada Kamis (24/11/2022) kemarin. Namun, ia tidak bisa memenuhi panggilan itu karena sibuk.

“Saya sendiri memenuhi panggilan KPK dipanggil untuk memberikan keterangan,” kata Roy saat ditemui awak media di gedung KPK.

Lebih lanjut, Roy mengaku datang ke KPK guna menyampaikan kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Pengacara Lukas lainnya, Petrus Bala Pattyona menuturkan, penyakit yang diderita kliennya, yakni ginjal, paru-paru, dan stroke semakin parah.

Karena itu, kata dia, dokter Rumah Sakit Elizabeth Singapura yang memeriksa Lukas menyarankan agar kliennya dibawa ke negara tersebut.

“Kalau dibiarkan satu minggu terakhir nanti keadaan akan sangat memburuk,” kata Petrus.

Sebelumnya, Roy dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun, alih-alih datang ia melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada KPK.

Mereka meminta penjelasan penyidik mengenai maksud pemeriksaan tersebut.

Tidak hanya itu, dua pengacara Lukas tersebut juga meminta perlindungan kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Beberapa waktu kemudian, Aloysius meminta KPK melakukan pemeriksaan di tanah kelahirannya, di Jayapura, Papua.

Ia mengaku telah menghubungi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu melalui telepon dan chat aplikasi Whatsapp. Aloysius mengklaim permintaannya disetujui.

“Pak Asep sendiri, sudah mengiyakan permintaan saya, untuk diperiksa di Jayapura, Papua,” klaim Aloysius, Selasa (22/11/2022).

Menanggapi hal ini, KPK membantah telah menyetujui permintaan Aloysius untuk melakukan pemeriksaan di Jayapura.

Ali meminta para pengacara Lukas bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Ia mengingatkan agar mereka memberikan penjelasan dalam pemeriksaan alih-alih membangun opini di ruang publik.

“Tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).

Lukas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.

KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali, yakni 6 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka. Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit.

Pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung alot. Kuasa hukumnya meminta Lukas memeriksa di Jayapura. Sementara itu, situasi di Jayapura memanas setelah Lukas ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akhirnya mengirimkan tim penyidik dan tim medis dengan didampingi Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (3/11/2022) lalu. Mereka didampingi aparat keamanan setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *