Pemprov Kepri tetapkan UMP 2023 naik 7,51 persen

Pemprov Kepri tetapkan UMP 2023 naik 7,51 persen

tribunwarta.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) itu tahun 2023 naik 7,51 persen atau Rp229 ribu menjadi Rp3.279.194 per bulan dibanding tahun 2022 sebesar Rp3.050.172 per bulan.

“Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang UMP Kepri Tahun 2023,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri Mangara M. Simarmata di Tanjungpinang, Senin (28/11).

Penetapan UMP Kepri 2023, katanya, sudah sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, di mana gubernur wajib menetapkan UMP.

Mangara menyebut UMP Kepri 2023 diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja/buruh di atas satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah yang dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.

Penetapan UMP Kepri 2023 mempertimbangkan kondisi perekonomian yang tidak menentu di 2023 dan juga kondisi tingkat pengangguran terbuka di Kepri tahun 2022 masih tinggi, yaitu sebesar 8,23 persen dari data BPS bulan Agustus 2022.

Lalu untuk menyesuaikan upah pekerja harus dijaga tetap stabil sehingga perusahaan dapat bertahan dan melanjutkan usaha, maka dalam penetapan UMP Kepri 2023 turut mempertimbangkan inflasi sebesar 6,79 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,79.

“Kami harapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan ini serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Kepri, sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Mangara menjelaskan tanggal 23 November 2022 telah dilakukan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. Pada sidang tersebut disampaikan usulan rekomendasi dari perwakilan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.

Baca juga:

Perwakilan Pengusaha mengusulkan perhitungan UMP 2023 menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sementara Perwakilan Serikat Pekerja, mengusulkan perhitungan UMP 2023 menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, dengan menyampaikan dua usulan nilai upah.

Adapun Perwakilan Pakar/Perguruan Tinggi, lanjutnya, menyarankan agar dalam menetapkan UMP 2023 tetap memperhatikan peraturan yang berlaku yaitu PP 36 Tahun 2021 dan Permenaker 18 Tahun 2022.

“Dengan ditetapkannya UMP Kepri Tahun 2023, maka besaran UMP tersebut dapat menjadi acuan bagi kabupaten dan kota yang ada di Kepri untuk menetapkan UMK masing-masing di tahun 2023,” katanya pula.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *