tribunwarta.com – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh mendorong setiap perusahaan besar di daerah tersebut agar berperan aktif dalam penyaluran dana sosial berupa CSR, guna meningkatkan pembangunan dan perekonomian masyarakat.
“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pihak perusahaan dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah melalui pemanfaatan dana CSR atau juga dikenal dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP),” kata Pj Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Fitriany Farhas di Nagan Raya, Rabu.
Ia menjelaskan, CSR merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan sosial dan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Ia menuturkan pelaksanaan kegiatan CSR di Kabupaten Nagan Raya berpedoman pada Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 9 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) dalam Kabupaten Nagan Raya.
Selain itu, hal tersebut juga tertuang di dalam Qanun (Peraturan Daerah) Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Fitriany Farhas menjelaskan, pelaksanaan pengkoordinasian kegiatan CSR 2023 merupakan pelaksanaan pengkoordinasian tahun ke-7 sejak pertama sekali dilaksanakan pada 2017, dan kegiatan penetapan komitmen besaran dana CSR 2023 merupakan kegiatan tahun ke-2 sejak pertama sekali dilaksanakan pada 2022.
“Penetapan komitmen besaran dana CSR merupakan rangkaian awal pelaksanaan mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang dibiayai dengan dana CSR perusahaan, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan CSR 2023 dapat dilaksanakan secara terarah, tepat waktu dan sinergi dengan program pembangunan daerah,” katanya.
Dalam rangka mensinergikan pelaksanaan kegiatan CSR dengan kegiatan prioritas pembangunan Kabupaten Nagan Raya pada 2023, pihaknya telah menetapkan kebijakan perimbangan pengalokasian dana CSR 2023, antara lain sebesar maksimal 70 persen dialokasikan untuk program dan kegiatan yang diusulkan oleh perusahaan.
Berikutnya sebesar minimal 30 persen dialokasikan untuk program dan kegiatan yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, yang merupakan usulan masyarakat atau kegiatan prioritas nasional serta daerah yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten.
Kemudian baik program yang diusulkan oleh perusahaan maupun yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, sebesar minimal 40 persen dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat (terutama masyarakat miskin).
Menurut dia, salah satu cara untuk meningkatkan semangat dan mengurangi kemiskinan di Nagan Raya dengan memberdayakan ekonomi masyarakat dan dan menetapkan pengalokasian besaran dana CSR.
“Jadi pelaksanaan perimbangan pengalokasian besaran dana CSR ini merupakan kebijakan pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang telah dipertimbangkan secara cermat,” katanya.
Sehingga diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan CSR 2023 dapat memberikan kontribusi positif dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat miskin di sekitar perusahaan sehingga ruh dan semangat pelaksanaan CSR dapat dijaga bersama.
Ia juga berharap dengan adanya penetapan dan CSR tersebut dapat menjadi titik awal perbaikan, perencanaan dan monitoring, evaluasi demi untuk membangun Nagan Raya yang lebih baik lagi ke depan.