Pembubaran Koperasi Berdasarkan Keputusan Anggota

Pembubaran Koperasi Berdasarkan Keputusan Anggota

tribunwarta.com – – Pembubaran koperasi adalah proses hapusnya badan hukum koperasi. Pembubaran dapat dilakukan karena berbagai alasan.

Dasar hukum pembubaran koperasi sendiri tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Mengacu pada undang-undang ini, pembubaran koperasi salah satunya dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi.

Pembubaran koperasi berdasarkan rapat anggota

Rapat anggota selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi berhak membubarkan koperasi.

Ketentuan pembubaran koperasi oleh rapat anggota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Menurut peraturan ini, undangan atau pemberitahuan rapat anggota untuk pembubaran koperasi dikirim oleh pengurus paling lama 14 hari sebelum diselenggarakan.

Rapat anggota terkait pembubaran koperasi akan dianggap sah jika sudah mencapai kuorum yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 jumlah anggota.

Selain itu, keputusan pembubaran koperasi akan dianggap sah apabila disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah suara yang sah. Koperasi dinyatakan bubar saat ditetapkan dalam keputusan rapat anggota.

Atas keputusan pembubaran koperasi ini, kuasa rapat anggota akan mengirimkan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) dan semua kreditur.

Koperasi yang telah bubar akan dihapus dan dicoret dari buku daftar umum koperasi.

Pembubaran koperasi karena jangka waktu berakhir

Salah satu alasan pembubaran koperasi oleh rapat anggota adalah jangka waktu berdirinya yang telah berakhir.

Sebagaimana diketahui, jangka waktu berdiri koperasi telah ditentukan saat pendirian koperasi dan tertuang dalam anggaran dasar.

Sesuai ketentuan, koperasi yang jangka waktu berdirinya telah berakhir dapat melakukan perpanjangan jangka waktu berdiri atau menyelenggarakan rapat anggota pembubaran koperasi.

Koperasi yang jangka waktunya telah berakhir dan tidak melakukan perpanjangan akan dinyatakan bubar dan harus melaporkan posisinya kepada pejabat yang berwenang.

Pejabat yang berwenang kemudian menerbitkan keputusan pembubaran dan mengumumkannya dalam berita negara.

Referensi:

  • Sari, Kartika. 2019. Mengenal Koperasi. Klaten: Cempaka Putih.
  • tentang Perkoperasian
  • tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *