tribunwarta.com – Terdakwa Putri Candrawathi tampak bersikukuh dengan klaim pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadapnya, hingga berujung kehilangan nyawa.
Padahal, Polri telah menyatakan bahwa tuduhan pelecehan seksual seperti yang dinarasikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak terbukti kebenarannya.
Oleh karena itu, kasus tersebut saat ini telah dinyatakan SP3, yakni surat pemberhentian yang diterbitkan oleh penyidik dari pihak kepolisian untuk menghentikan pengusutan suatu kasus.
Hal itu juga kembali disinggung hakim saat Putri Candrawathi hadir sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 12 Desember 2022.
“Apakah saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?,” tutur hakim.
“Tidak tahu yang mulia,” ucap Putri Candrawathi menjawab.
“Tidak tahu, saudara sudah berapa lama mendampingi suami saudara untuk menjadi polisi?,” kata hakim kembali bertanya.
“Kurang lebih, mungkin 20 tahunan,” ujar Putri Candrawathi .
Hakim kemudian menanyakan apakah Putri Candrawathi tidak pernah menghadiri upacara pemakaman seorang anggota Polri sedikit pun selama mendampingi Ferdy Sambo.
“Sering yang mulia,” ucap Putri Candrawathi .
“Sering, tahu nggak syarat-syaratnya apa supaya mereka mendapat kehormatan pada saat pemakaman?,” tutur hakim.
“Saya tidak tahu persis,” ujar Putri Candrawathi menjawab.
Hakim kemudian menjelaskan mengenai syarat seorang anggota Polri bisa mendapatkan upacara pemakaman secara kedinasan.
“Saya sampaikan, untuk mendapatkan penghargaan seperti itu, berarti yang bersangkutan tidak boleh melakukan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya. Faktanya, almarhum Yosua kemudian dimakamkan dengan kebesaran dari Kepolisian,” kata hakim.
“Kalau seandainya dia seperti yang saudara sampaikan tadi, melakukan pelecehan seksual ke saudara, tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu, itu yang pertama,” ujarnya.
“Yang kedua, apa yang saudara sampaikan pada saat pelecehan, mengenai dalih pelecehan tadi, sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu,” tuturnya menambahkan.
Ditodong pernyataan seperti itu, Putri Candrawathi tampak tak gentar dan tetap bersikukuh bahwa dia mendapat tindak pelecehan seksual dari Brigadir J .
“Mohon maaf yang mulia, yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya 3 kali ke bawah, itu yang benar-benar terjadi,” ucapnya.
Putri Candrawathi bahkan menangis di tengah memberikan pernyataan terkait permasalahan pelecehan seksual tersebut.
“Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu, saya juga tidak tahu. Mungkin ditanyakan kepada institusi Polri mengapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya, ibu bhayangkari,” katanya.***