Partai Republiku Resmi Gugat KPU ke PTUN Usai Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi Administrasi

Partai Republiku Resmi Gugat KPU ke PTUN Usai Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi Administrasi

tribunwarta.com

JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Republiku Indonesia resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ), setelah dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Dikutip situs resmi PTUN Jakarta, gugatan Partai Republiku sudah didaftarkan pada Senin (28/11/2022) dengan nomor perkara 423/G/2022/PTUN.JKT. Proses hukum saat ini berlanjut dengan pemanggilan para pihak.

Dalam gugatannya, Partai Republiku meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan mereka, serta membatalkan atau menyatakan tidak sah berita acara KPU RI per 18 November 2022 yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi.

Mereka juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta menetapkan mereka sebagai peserta Pemilu 2024, juga memerintahkan KPU RI menerbitkan keputusan tentang penetapan Partai Republiku sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Republiku meminta agar putusan itu dilaksanakan KPU RI maksimum 3 hari sejak putusan dibacakan serta membayar biaya perkara yang timbul.

Sebagai informasi, ini merupakan kali kedua Partai Republiku dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi.

Saat pertama dinyatakan demikian oleh KPU RI, Partai Republiku menggugat sengketa lembaga penyelenggara pemilu itu, kemudian dinyatakan menang dalam proses persidangan di Bawaslu RI bersama 4 partai politik lain, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Adil Makmur (Prima), Partai Republik, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Bawaslu RI kemudian memerintahkan KPU RI membuka kembali kesempatan unggah data untuk perbaikan verifikasi administrasi bagi Parsindo dan 4 partai politik tersebut.

Hasilnya, pada 18 November 2022, 5 partai politik ini kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Partai Republiku coba kembali menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI, namun rupanya berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, “tindak lanjut atas putusan Bawaslu” tidak dapat menjadi objek sengketa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *