Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Akan Berakhir jika Tugasnya Dianggap Tuntas

Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Akan Berakhir jika Tugasnya Dianggap Tuntas

tribunwarta.com – Juru bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pangkat letnan kolonel tituler yang kini disandang Deddy Corbuzier akan berakhir hingga tugasnya dianggap tuntas.

Apabila tugasnya sudah dianggap selesai, Deddy nantinya akan digantikan oleh penerusnya secara organik.

“Iya sementara sampai tugasnya dianggap tuntas dan ada yang bisa menggantikan secara organik,” kata Dahnil kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022).

Artinya, sejak awal memang tidak ditetapkan berapa lama Deddy akan menyandang pangkat letkol tituler itu.

Dahnil menyebut bahwa nantinya TNI yang akan menentukan apakah masa tugas Deddy sudah tuntas atau belum.

Adapun tugas yang diemban Deddy yakni menjadi duta komponen cadangan (komcad) yang merupakan program sukarela atau tidak wajib, yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Tugas ini sebenarnya sudah diemban Deddy saat didapuk menjadi duta komcad pada pertengahan Oktober 2021 lalu.

Selain duta komcad, Dahnil mengatakan bahwa Deddy mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan.

Kampanye tersebut akan dijalankan Deddy melalui media sosial (medsos).

“(Tugas lain) sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed,” ungkap Dahnil.

Pertimbangan kemampuan khusus

Dahnil menjelaskan, pertimbangan pemberian pangkat letnan kolonel tituler tersebut karena Deddy mempunyai kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media.

Menurut Dahnil, kemampuan dan performa Deddy itu akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.

Dengan menyandang pangkat tersebut, Deddy pun otomatis akan terikat dengan aturan militer, selayaknya prajurit TNI pada umumnya.

“Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas. Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya,” jelas dia.

Selain itu, Dahnil menyebut dasar hukum pemberian pangkat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.

Selanjutnya, Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Dahnil menanbahkan, pangkat yang disandang Deddy dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Dudung Abdurachman.

“Dikeluarkan oleh KSAD dan Panglima TNI,” imbuh dia.

Deddy sebelumnya mengunggah beberapa foto momen pemberian pangkat tersebut di akun Instagram-nya, @mastercorbuzier.

“Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo Yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa?Dan KASAD @dudung_abdurachman,” tulis Deddy Corbuzier seperti dikutip Kompas.com dari akun Instagram-nya, Sabtu (10/12/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *