tribunwarta.com – Partai NasDem dan calon presidennya, Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai telah melakukan pelanggaran. Mereka dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi ( APCD ) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.Koordinator APCD , Husni Jabal mengungkapkan pihaknya telah melengkapi berkas sebanyak tiga rangkap dan sudah diserahkan kepada Bawaslu. Mereka menduga bahwa NasDem dan Anies Baswedan telah mencuri start kampanye pada Pemilu 2024 .Selain itu, pihaknya juga menduga Anies Baswedan dan NasDem memanfaatkan rumah ibadah untuk melakukan safari politiknya di Aceh.“Laporan ini sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai,” katanya dalam keterangannya, Rabu 7 Desember 2022.