tribunwarta.com – Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kabupaten Jember, Jawa Timur, kembali mengeluarkan fatwa terkait fenomena yang terjadi di masyarakat.
Setelah sebelumnya mengeluarkan fatwa mengenai permainan ‘capit boneka’, mereka kini mengeluarkan fatwa terkait joget partai goyang ( Pargoy ) yang marak di media sosial, terutama TikTok.
Hal itu disampaikan melalui Tausiah Komisi Fatwa MUI Jember Nomor: 02/ MUI -Jbr/XI/2022 tentang Joget ‘ Pargoy ‘ di Kabupaten Jember yang ditandatangani Ketua Bidang Fatwa, KH. Badrut Tamam pada 19 November 2022 lalu.
Tausiah itu membahas mengenai fenomena Joget pargoy yang beberapa hari ini viral dan marak ditemukan di kegiatan atau acara di Kabupaten Jember.
Selain itu, MUI Jember juga mempertimbangkan penyelenggaraan Parade Sound System dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember yang berpotensi menggunakan Joget pargoy.
“Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada Umat Muslim Kabupaten Jember berkenaan joget “PARGOY” tersebut,” tutur Badrut Tamam dalam tausiah tersebut.
Joget pargoy merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja, awalnya ramai di aplikasi Tiktok.
Akan tetapi, kini sering ditemui di acara umum dan terbuka dengan dibarengi musik dari sound system.
“Umumnya, Pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” kata Badrut Tamam.
Selanjutnya, berdasarkan hasil rapat terbatas komisi fatwa pada tanggal 19 November 2022, Komisi fatwa MUI kabupaten Jember pun menyampaikan tausiah kepada Umat Islam, khususnya Umat Islam Kabupaten Jember.
Terkait dengan fenomena Pargoy ini, MUI Jember Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
Kemudian Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
“Hukum Joget ‘ Pargoy ‘ adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” ujar Badrut Tamam.
Selain itu, Joget pargoy juga dinilai tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.
“Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan, dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget ‘pargoy’,” ucap Badrut Tamam.
MUI Jember juga mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah.***