tribunwarta.com – Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Yasonna Laoly mengungkapkan alasan kenapa seseorang yang divonis hukuman mati harus menunggu selama 10 tahun terlebih dulu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang baru disahkan.
Pasalnya, Yasonna mengatakan, setiap manusia pasti bisa berubah jadi lebih baik.
“Kalau ditanya mengapa harus ditunggu 10 tahun? Ya memang manusia bisa berubah,” ujar Yasonna saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).
Yasonna mengungkapkan, keputusan agar terpidana hukuman mati harus menunggu 10 tahun karena mengambil jalan tengah.
Sebab, sejauh ini, banyak pro kontra mengenai penerapan hukuman mati.
Di satu sisi, ada pihak yang ingin hukuman mati dilaksanakan. Sementara di sisi lain, ada pihak yang tak mau hukuman mati diberlakukan.
“Kita ambil middle ground. Dan itu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Yasonna.
Kemudian, Yasonna mengatakan, ada terpidana hukuman mati yang tak kunjung divonis mati padahal sudah 15 tahun mendekam di penjara.
Sementara itu, ada juga yang dihukum mati. Padahal, orang itu sudah merubah sikapnya.
“Ada yang dieksekusi setelah berubah manusianya. Aku tahu ada seorang yang sudah berubah menjadi orang baik. Tetapi law is a law. Putusan adalah putusan. Setelah lebih 10 tahun, dia di dalam, akhirnya dieksekusi. Tetapi, he has been changed. Dia sudah berubah. Tetapi, ya begitu,” ujar Yasonna.
Untuk diketahui, dalam KUHP yang baru, pelaksanaan hukuman mati menunggu 10 tahun terlebih dahulu. Dengan tujuan, melihat perubahan sikap atau kelakuan dari terpidana tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.