tribunwarta.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya menjaga keamanan dan stabilitas harga saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah secara hibrida di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022).
“Perlu dilakukan langkah-langkah untuk menjaga Natal dan Tahun Baru itu aman, nyaman, damai, dan terkendali. Mulai dari masalah keamanan, kemudian kelancaran lalu lintas, ketersediaan bahan pangan, stabilitas harga dan keterjangkauan harga pangan karena demand yang tinggi,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Senin.
Tito juga menyampaikan pentingnya upaya menjaga keamanan dalam keamanan momen Natal dan Tahun Baru.
Hal ini untuk meminimalisasi kejadian yang tidak diinginkan, seperti peristiwa yang terjadi saat perayaan Halloween di Itaewon, Korea Selatan yang memakan banyak korban.
“Kita sudah lama tidak kumpul-kumpul, terutama yang anak-anak muda. Jadi jangan sampai terjadi, Jakarta misalnya, Ancol itu akan ada ratusan ribu, kami yakin daerah-daerah juga ada pengumpulan masyarakat. Nah ini perlu diidentifikasi, kemudian dilakukan langkah-langkah mitigasi, diatur, termasuk mekanisme jalannya,” imbuh dia.
Di sisi lain, Tito juga menyampaikan larangan penggunaan petasan yang berpotensi menimbulkan ledakan besar, kebakaran, dan korban manusia maupun barang.
“Kami kira petasan lebih baik kita larang, kembang api boleh tapi terbatas, jangan sampai jor-joran, kemudian terjadi kebakaran,” tambahnya.
Mantan Kapolri ini menegaskan, berbagai upaya tersebut memerlukan langkah-langkah proaktif dan koordinasi dari berbagai pihak.
Dia menyebut kunci utama adalah melakukan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dengan adanya kekompakan dari Forkopimda dan tokoh-tokoh agama, harapannya kegiatan Nataru dapat berjalan dengan aman.
“Kami sudah sampaikan kepada asosiasi gubernur, kemudian asosiasi wali kota, dan ketua asosiasi pemerintah kabupaten, bupati, supaya Surat Edaran (Nomor 400.10/8922/SJ) ini disampaikan ke seluruh kepala daerah. Dan kunci utamanya adalah melaksanakan rapat Forkopimda dengan item-item seperti ini. Atau bisa ditambah dengan item-item yang lain, sesuai dengan kerawanan khas wilayah masing-masing,” pungkas Tito.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.