KY Pastikan Laporan Terhadap Hakim PN Jaksel Tak Akan Ganggu Persidangan Kasus Brigadir J

KY Pastikan Laporan Terhadap Hakim PN Jaksel Tak Akan Ganggu Persidangan Kasus Brigadir J

tribunwarta.com – Komisi Yudisial ( KY ) memastikan laporkan yang diadukan Penasihat Hukum terdakwa Kuat Ma’ruf terhadap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) tidak akan mengganggu sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Wahyu Iman Santoso dengan Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai Hakim Anggota.

“Area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

Miko kemudian membenarkan adanya laporan dari tim Penasihat Hukum Kuat Ma’ruf terhadap Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial.

“Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial,” kata Miko.

Miko mengatakan, KY bakal melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut untuk menentukan apakah aduan itu memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti.

“Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif,” kata Miko.

Dihubungi terpisah, Penasihat Hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan membenarkan adanya laporan tersebut. Tetapi, ia enggan membeberkan lebih jauh apa yang dilaporkan ke KY.

“Siang ini aku kirim rilisnya ya,” ujar Irwan kepada Kompas.com, Kamis pagi.

Diketahui, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brihgadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *