tribunwarta.com – Sejak kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru ditetapkan oleh DPR RI, Selasa (6/12) lalu, Bali diterpa isu miring dari sisi pariwisata. Sejumlah pemberitaan menyebutkan wisatawan asing membatalkan kunjungan hingga kabar soal pengetatan pintu masuk Indonesia.
Isu tak sedap ini akhirnya menimbulkan kegelisahan bagi para pelaku usaha di bidang pariwisata. Meskipun mereka dapat memastikan bahwa pasal-pasal dalam KUHP baru tak akan mengancam liburan wisatawan, penjelasan resmi dari pemangku jabatan kepada wisatawan dinilai perlu.
Seperti salah satu asosiasi di Bali yang membawahkan 427 agen perjalanan, yaitu Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Bali yang sepekan terakhir mendorong pemerintah segera mengeluarkan keterangan resmi.
“Menurut kami di pariwisata, sebelum pasal-pasal ini dikeluarkan harus ada narasi yang memberikan penjelasan kepada wisatawan asing ketika ada pertanyaan, atau otoritas mana yang bisa memberikan penjelasan tersebut,” kata Sekretaris Asita Bali I Nyoman Subrata di Denpasar.
Yakni keterangan resmi yang menjelaskan makna dari pasal-pasal KUHP penting untuk dipahami wisatawan karena saat ini para turis sangat berhati-hati sehingga perlu diyakinkan.
Terlebih dahulu Subrata menyampaikan bahwa pasal dalam KUHP baru khususnya Pasal 411 tentang perzinaan dan Pasal 412 tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan hanya dapat dipidanakan ketika ada delik aduan dan baru efektif 3 tahun mendatang.
“Delik aduan ini dari suami atau istri sah atau dari orang tua. Untuk wisatawan asing, saya pikir tidak perlu khawatir karena dia kan dari jauh dan siapa yang akan melakukan delik aduan, kecuali dibuat skenario untuk itu. Tapi, kalau yang biasa-biasa saja, tidak perlu khawatir untuk berlibur di Bali dan Indonesia,” ujar Subrata.
Keyakinan bahwa tak akan ada ancaman bagi wisatawan atas pasal KUHP baru juga dilihat Asita Bali dari perlakuan profesional pelaku usaha di Pulau Dewata selama ini, seperti selalu menjaga kerahasiaan data wisatawan, keselamatan, dan kenyamanan pelancong.
Hal serupa juga disampaikan Bali Tourism Board (BTB) yang meyakini bahwa isu miring terkait KUHP baru tak akan memengaruhi wisatawan, namun sepekan terakhir sang ketua Ida Bagus Agung Partha Adnyana mendesak pemerintah segera memberi pengumuman.
“Itu dari menteri harusnya ada pengumuman keterangan resmi, jangan ditunda. Harapannya Bali tetap pulih tidak terimbas isu, tapi kan butuh informasi. Saya yakin wisatawan tidak terpengaruh, tapi butuh keterangan resmi,” kata Partha di Denpasar.
Dari apa yang beredar, Partha melihat bahwa ada kesalahpahaman soal bunyi pasal-pasal yang diperkuat melalui pemberitaan hingga akhirnya berbahaya karena dapat dimanfaatkan kompetitor
Dengan terus menggoreng isu tersebut, menurut dia, pariwisata Bali akan terpengaruh, banyak yang akan memanfaatkan momentum ini untuk menyaingi destinasi Bali yang meroket pasca-G20.
Bantah pembatalan
Partha yang memiliki data angka kunjungan ke Pulau Dewata membantah isu pembatalan kedatangan wisatawan asing ke Bali seperti yang disiarkan media asing dan domestik.
Hingga saat ini kedatangan wisatawan asing masih rata-rata di atas 10 ribu per hari, dan menurutnya kecurigaan baru dapat dideteksi apabila terjadi penurunan drastis.
Partha bahkan memprediksi angka penumpang tersebut dapat meningkat saat liburan Natal dan Tahun Baru, termasuk keterisian hotel yang berada di atas 70 persen untuk Bali selatan termasuk di dalamnya Denpasar, Badung, dan Gianyar saat ini.
Senada dengan itu, General Manager Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Handy Heryudhitiawan mengakui bahwa pergerakan di bandara kian membaik, yang mana sejak memasuki Desember 2022 jumlah penumpang mencapai 49-50 ribu per hari.
Ini menjadi gambaran bahwa wisatawan tak melihat adanya ancaman untuk liburan ke Bali, mereka masih datang bahkan dengan jumlah yang lebih besar dari rata-rata November 2022 yaitu 44-45 ribu per hari.
Melihat angka tersebut, Handy optimistis bahwa Bandara I Gusti Ngurah Rai mampu menutup tahun dengan total 12 juta penumpang karena saat ini saja tercatat 10,8 juta penumpang telah menggunakan layanan tersebut selama periode Januari-November 2022.
“Sampai akhir tahun ini kami memperkirakan dari data yang ada, optimistis bisa tembus 12 juta penumpang, sementara pada tahun lalu 2021 tutup buku 3,7 juta. Kami masih terus melihat dan bisa jadi terus naik,” kata dia.
Kedatangan wisatawan asing juga tak berkurang, bahkan wisatawan Australia sebagai negara yang diisukan melakukan pembatalan kunjungan, justru menjadi negara dengan kunjungan wisatawan terbanyak hingga saat ini, disusul India, dan Britania Raya.
Merespons kondisi-kondisi tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster angkat bicara setelah duduk bersama dengan para pelaku pariwisata di kediamannya Jayasabha, Denpasar.
Menyambung keyakinan Asita Bali dan BTB soal tak ada ancaman bagi wisatawan yang hendak liburan di Pulau Dewata, Koster menegaskan bahwa KUHP baru memang tak perlu dikhawatirkan karena justru lebih menjamin privasi dan keamanan setiap orang.
“Bali masih tetap menjadi Bali,” kata Koster.
Artinya, tak ada ketentuan baru seperti pemeriksaan status perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata, seperti hotel, vila, apartemen, guest house, pondok wisata, dan spa.
Tidak akan juga dilakukan pemeriksaan status perkawinan atau istilahnya sweeping oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat karena pelaku usaha menjamin kerahasiaan wisatawan.
Atas nama Pemprov Bali, Koster memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali
yang berkualitas serta bermartabat.
“Pemerintah dan masyarakat Bali senantiasa menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan di Bali termasuk privasinya, baik domestik maupun asing secara profesional, sopan santun, serta komunikatif dalam penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali yang bersumber pada kearifan lokal Sad Kerthi,” kata dia.
Secara konkretKoster menjelaskan kepada wisatawan bahwa KUHP baru sesungguhnya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah.
Seperti pada Pasal 411 dan 412 yang bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara serta merta dapat ditangkap dan atau dituntut, melainkan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan, antara lain suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Tak berhenti di situ, Koster meyakinkan wisatawan lewat fakta bahwa sebelumnya pasal soal pidana perzinaan yang lebih umum telah diatur dalam Pasal 284 KUHP lama. Dan hingga saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Pulau Dewata.
Oleh karena itu, Koster meyakinkan wisatawan agar tidak ragu berlibur ke Bali karena memang tak ada ancaman atas KUHP baru. Jadi, isu soal pembatalan serta pengetatan itu terbantahkan dengan melihat data kunjungan yang ada.
Editor: AchmadZaenalM