tribunwarta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi , yakni suap dan gratifikasi .
Kendati bukan buron, penetapan tersangka Lukas Enembe bukan perkara mudah bagi KPK . Banyak hal yang merintangi seluruh prosesnya dari mulai pemanggilan hingga pemeriksaan.
Usai melalui banyak batu sandungan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya kini resmi mengumumkan status tersangka bagi Enembe.
“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan LE ( Lukas Enembe ) Gubernur Papua 2013-2018 dan 2018-2023 sebagai tersangka ,” katanya, di gedung KPK , Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.
Selanjutnya, kata Alex, KPK meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kendati baru diresmikan, KPK membenarkan penyidikan yang menyeret Enembe sebagai tersangka .
Selain mengumumkan penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe , KPK juga meresmikan status tersangka dan penahanan Rijatono Lakka, diduga pemberi suap bagi tersangka LE.
Menilik ke belakang, KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi juga tersangka berulang kali. Namun Enembe seolah tak goyah dengan agenda mangkirnya.
Banyaknya panggilan KPK , sebanyak itu pula Enembe tidak mengindahkannya dengan alasan sakit yang parah sehingga tak bisa bepergian jauh dari kediamannya, di Jayapura.
Menolak datang ke Jakarta, akhirnya KPK memutuskan untuk menyambangi LE di rumahnya, alih-alih terus menunggu sikap kooperatif yang bersangkutan.
KPK membawa serta tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe , yang diklaim memburuk tersebut.
Di sisi lain, sambil pemeriksaan terus diupayakan, sejumlah uang ratusan juta terkait kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe diamankan KPK .
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, uang diamankan usai tim penyidik menggeledah salah satu rumah pihak terkait perkara di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu 21 Desember 2022.
“Ditemukan dan diamankan uang ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut,” kata Ali Fikri.
Uang ratusan juta tersebut, lanjut dia akan dianalisis kemudian sehingga menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan kasus tersangka Lukas Enembe .
Berbagai penolakan dari Gubernur Papua Lukas Enembe menjadikan kasus korupsi ini begitu alot diselidiki.
Melalui kuasa hukumnya, Lukas Enembe berkali-kali mengklaim sakit stroke akut sehingga mangkir pemeriksaan.
Lukas Enembe sempat pula mengajukan surat untuk berobat ke Singapura, namun KPK menolak permohonan tersebut. Berakhirlah LE sebagai tersangka , kasusnya masih akan terus digulirkan. ***