KSP Sebut Beda Pendapat soal Pengesahan KUHP Bisa Diselesaikan di MK

KSP Sebut Beda Pendapat soal Pengesahan KUHP Bisa Diselesaikan di MK

tribunwarta.com – Deputi V Kepala Staf Kepresidenan ( KSP ) Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan, dalam setiap produk hukum baru akan ada dinamika perbedaan pandangan yang menyertainya.

Namun, ia mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki mekanisme untuk menyelesaikan berbagai perbedaan pandangan tersebut.

Hal itu disampaikan Jaleswari menanggapi berbagai pihak yang kecewa dengan disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU).

“Dalam menyelesaikan perbedaan pandangan terkait dengan produk hukum berupa undang-undang, yakni melalui judicial review (uji materi) di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Jaleswari dilansir dari siaran pers KSP, Senin (12/12/2022).

“Pemerintah tentu akan menghormati proses hukum tersebut, bila kemudian ada bagian dari kelompok masyarakat yang menguji KUHP ke MK,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Kepala KSP Moeldoko mengatakan, RKUHP yang telah disahkan memiliki pandangan pemidaan hukum secara modern.

Oleh karenanya, aturan tersebut merefleksikan nilai-nilai Indonesia.

“(UU) KUHP menjadi penanda bahwa Indonesia saat ini telah mencapai milestone baru sebagai bangsa yang berdaulat dan beradab. 77 tahun Indonesia merdeka, baru sekarang lah Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri,” ujar Moeldoko.

“Yang merefleksikan nilai-nilai Indonesia, hak asasi manusia hingga paradigma pemidanaan yang modern, jauh meninggalkan paradigma KUHP lama zaman pemerintah kolonial Hindia-Belanda,” katanya lagi.

Sebagaimana diketahui, DPR pada 6 Desember 2022, telah menyetujui RKUHP sebagai UU dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan lewat Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang menyatakan bahwa semua fraksi di DPR menyepakati agar RKUHP dibawa dalam rapat paripurna.

Namun, ada satu fraksi, yaitu PKS yang menyepakatinya dengan catatan.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah memiliki waktu tiga tahun untuk mensosialisasikan RKUHP yang telah disahkan itu.

Menurutnya, pemerintah akan membentuk tim untuk mendukung sosialisasi ini.

Yasonna lantas mengungkapkan, setelah disahkan oleh DPR, UU KUHP akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemerintah kemudian menunggu UU KUHP ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diundangan di lembaran negara.

Setelah itu, UU KUHP akan disosialisasikan secara luas.

“Dan ini akan dikirim ke daerah-daerah termasuk di sini kepara penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan, juga kepada kampus-kampus dan juga banyak komunitas lainnya yang perlu paham,” kata Yasonna.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *