tribunwarta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin Pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 guna mengakomodasi regulasi pemilu di daerah otonomi baru (DOB).
“Kami berkeyakinan Pemerintah segera menerbitkan perpu Pemilu karena tahapan penyelenggaraan pemilu, khususnya berkaitan dengan pencalonan anggota DPD, itu harus dilaksanakan di DOB yang undang-undangnya sudah ada,” kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Senin.
Merujuk pada undang-undang pembentukan empat provinsi baru, khususnya di pasal 20, dijelaskan bahwa ketentuan pengisian jumlah kursi DPR RI, DPD RI, dan DPRD setempat pada Pemilu Serentak 2024 diatur lebih lanjut dalam undang-undang pemilihan umum.
“(Tanggal) 16 sampai dengan 29 Desember adalah tahapan atau jadwal penyerahan hubungan syarat minimal bakal calon DPD yang diserahkan ke KPU provinsi di masing-masing provinsi,” tambah Idham.
Dia menambahkan empat provinsi baru di Tanah Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, juga akan menyelenggarakan tahapan pencalonan DPD RI tersebut.
“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya ya; sehingga nanti ketika perpu ini terbit, kami akan bergerak dengan cepat. Sehingga, tahapan penyelenggaraan pemilu di sana dapat sama dengan tahapan penyelenggaraan pemilu di 34 provinsi lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tito Karnavian menyebutkan perpu terkait Pemilu Serentak 2024 akan diterbitkan setelah pembentukan ProvinsiPapua Barat Daya diundangkan.
“Begitu (UU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya) diresmikan, baru perpu keluar. Perpu ini sudah kami rapatkan, sudah dirapatkan dengan konsinyeringdengan stakeholder yang terkait, mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP,dan Komisi II DPR; sehingga substansinya paham,” kata Tito.
Substansi pengaturan pemilu di empat provinsi baru dan Ibu Kota Nusantara (IKN), lanjutTito, pada intinya terdapat dua poin. Pertama ialah mengakomodasi empat DOB dan IKN, berkaitan dengan pengaturan keterwakilan DPD, DPR RI, dan DPRD setempat.
Kedua, adanya usulan dari KPU tentang jajaran KPU yang akan bertugas untuk pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, serta soal masa jabatan anggota KPU daerah secara serempak.