tribunwarta.com – Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)Rohika Kurniadi Sari mengatakan penyediaan daycareatau tempat penitipan anak berkualitas penting bagi perempuan pekerja.
“Hal ini menjadi tantangan dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak terutama untuk mendapatkan pengasuhan yang berkualitas berbasis hak anak,” kata Rohika Kurniadi Sari dalam webinar bertajuk Daycare Ramah Anak untuk Membangun Kesetaraan dalam Keluargadi Jakarta, Senin.
Rohika Kurniadi Sari mengatakan penyediaan tempat penitipan anak ini telah diamanahkan dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja, mengingat pengasuhan anak usia balita sulit dilepaskan dari peran ibu.
Selain itu, tempat penitipan anak berkualitas juga menjadi faktor pendukung dalam optimalisasi produktivitas kerja para perempuan pekerja yang sudah mempunyai anak untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan anak saat mereka bekerja.
Dia menuturkan saat orang tua bekerja, daycare ramah anak diharapkan dapat memastikan tetap terpenuhinya hak-hak anak dalam pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh berkualitas, baik pengembangan fisik, spiritual, mental, moral dan sosialnya.
Rohika mengatakan meningkatnya jumlah perempuan pekerja saat ini masih menyebabkan persoalan terkait peran perempuan dalam pengasuhan anak.
“Ketika kedua orang tua harus bekerja, anak-anak mereka sering ditemukan berada dalam kondisi pengasuhan yang tidak layak. Mereka berada dalam kondisi yang rentan dengan kekerasan karena rendahnya atau bahkan tidak adanya pengasuhan berkualitas berdasarkan hak dasar anak,” katanya.