KPK Akan Koordinasi Kembali dengan TNI untuk Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna dalam Sidang Kasus AW-101

KPK Akan Koordinasi Kembali dengan TNI untuk Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna dalam Sidang Kasus AW-101

tribunwarta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan akan kembali melakukan koordinasi dengan pihak TNI terkait kehadiran mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara ( KSAU ) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dalam ruang sidang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan pihaknya tidak mau memperpanjang polemik.

Adapun Agus sudah dua kali tidak memenuhi Jaksa KPK. Ia sedianya diminta bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Intinya itu, kami tidak mau memperpanjang polemik nanti akan kami langsung saja, kami akan koordinasi kembali (dengan TNI),” kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/12/2022).

Karyoto mengaku sebelumnya membaca di media massa dan menemukan adanya polemik bahwa Agus tetap meminta agar dipanggil dengan prosedur militer.

“Memang saya kemarin membaca juga di media ada sedikit polemik ya antara mantan KSAU, bersikukuh untuk ditempuh prosedur militer,” ujar Karyoto.

Karyoto enggan menjawab dengan gamblang apakah KPK memandang Agus memang harus dipanggil dengan prosedur militer. Sebab, saat ini Agus sudah purna tugas.

Agus sebelumnya dipanggil Jaksa untuk bersaksi pada 21 dan 28 November. Namun, ia tidak hadir tanpa konfirmasi.

Jaksa KPK Arif Suhermanto menyebut pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ke dua kediaman Agus, yakni di Jalan Trikora 69, Halim Perdanakusumah dan Jalan Raflesia, Bogor. Namun, Agus tidak ada di dua rumah itu.

Arif juga menyebut pihaknya telah meminta bantuan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo.

Dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu, Agus meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan Jaksa KPK memperhatikan Undang-Undang (UU) Peradilan Militer.

Adapun UU tersebut menyatakan, pemanggilan saksi prajurit bisa dinyatakan sah apabila mengirimkan surat kepada atasan atau pimpinan saksi. Atasan tersebut kemudian wajib memerintahkan saksi untuk menghadiri sidang.

KPK telah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 dan menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.

Sementara terkait keterlibatan sejumlah prajurit, penyidikan kasus tersebut dihentikan oleh TNI.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13.

Ia juga didakwa memperkaya sejumlah individu dan korporasi yakni, Agus Rp 17.733.600.000; korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87.

Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.

Dakwaan Jaksa KPK dibantah Agus dan pengacaranya. Mereka menilai dakwaan itu asal-asalan. Pengacara juga menyebut Agus bahkan tidak menyentuh yang tersebut sama sekali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *