tribunwarta.com – Koalisi Masyarakat Sipil membuka pos pengaduan terkait kecurangan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, khususnya tahapan verifikasi faktual.
Tahapan ini akan berakhir pada 13 Desember 2022. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI akan mengumumkan serta menetapkan parpol peserta pemilu sehari berikutnya.
Perwakilan koalisi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan, menyebutkan bahwa pos pengaduan ini juga terbuka untuk penyelenggara pemilu di daerah, selain untuk masyarakat luas.
“Pos pengaduan ini dibuka dari tanggal 11 Desember 2022 sampai 18 Desember 2022,” ujar Kahfi kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Ia mengatakan, aduan-aduan yang dihimpun dari pos pengaduan ini bakal diteruskan ke para pemangku kepentingan.
“Salah satunya DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” kata dia.
“Sehingga, tindak lanjut dari pengaduan itu dapat dikawal dan dipastikan penanganannya obyektif, transparan, dan akuntabel,” ucap Kahfi.
Koalisi mendesak KPU membuka seluruh data syarat kepesertaan parpol calon peserta pemilu mulai dari tahapan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.
Mereka menilai, sejak Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) diluncurkan, KPU tak memberikan akses informasi secara terbuka.
Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap kebenaran proses verifikasi faktual parpol.
“Bukan tidak mungkin, di dalam rezim ketertutupan tersebut terdapat oknum-oknum yang berupaya untuk menguntungkan partai politik tertentu dengan cara meloloskannya menjadi peserta pemilu,” ujar Kahfi.
Ia menyampaikan, modus yang mungkin dapat terjadi adalah suap sampai intervensi dan intimidasi dari pusat terhadap penyelenggara pemilu di daerah guna meloloskan parpol tertentu.
“Urgensi masyarakat untuk mendesak tahapan pemilu dilaksanakan dengan mengedepankan nilai integritas merupakan hal wajar, mengingat anggaran yang digelontorkan untuk mendanai pesta demokrasi mendatang terbilang besar, yakni mencapai Rp 76,6 triliun,” ujar Kahfi.
Koalisi ini diampu beberapa lembaga swadaya masyarakat. Selain Perludem, tergabung pula Indonesia Corruption Watch, Network for Democracy and Electoral Integrity, serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.
Kemudian, Constitutional and Administrative Law Society, Forum Komunikasi dan Informasi Organisasi Non Pemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Themis Indonesia, dan AMAR Law Firm.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.