KLHK: Sanksi administratif tak bebaskan pelaku kasus LHK dari pidana

KLHK: Sanksi administratif tak bebaskan pelaku kasus LHK dari pidana

tribunwarta.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan pemberian sanksi administratif kepada pihak yang terlibat kasus lingkungan hidup dan kehutanan tidak berarti membebaskan mereka dari kemungkinan gugatan hukum pidana.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa UU Cipta Kerja dan UU Lingkungan Hidup memberikan ruang untuk mengenakan denda administratif yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku.

“Sanksi administratif tidak membebaskan penanggung jawab usaha atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana. Jadi walaupun dia kena sanksi administratif, kita masih bisa pidanakan,” ujar Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho.

Dia mengatakan KLHK beberapa kali memidanakan pihak yang sudah pernah dikenakan sanksi administratif sebagai bagian dari penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

“Memang instrumen penegakan hukum berkembang. Dulu apapun sakitnya dipidana, sekarang bisa dikenakan sanksi administratif bisa juga perdata,” katanya.

Dia mengatakan, pihaknya saat ini tengah memperkuat penegakan hukum administratif untuk mendorong efek jera dengan sanksi administratif, yang ditujukan untuk mengurangi keuntungan para pelaku kejahatan lingkungan. Dapat dilakukan pula penegakan pidana tambahan.

KLHK sendiri selama periode 2015-2022 telah melakukan 31 gugatan ke pengadilan terkait kasus lingkungan hidup dan kehutanan. Di antaranya, 21 sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Terkait eksekusi gugatan perdata yang sudah inkracht, Rasio Ridho mengaku bahwa masih terdapat denda yang belum dieksekusi senilai Rp20,79 triliun.

“Kalau kita bicara denda kerugian lingkungan yang sudah masuk kepada negara melalui Ditjen Gakkum itu kurang lebih Rp440 miliar yang masuk PNBP. Tapi masih banyak putusan pengadilan yang belum bisa kita eksekusi, Rp20,79 triliun,” jelasnya.

Beberapa denda yang belum dieksekusi itu dipengaruhi faktor bahwa proses eksekusi keputusan hukum, terutama kasus perdata, merupakan wewenang ketua pengadilan negeri.

Dia memastikan KLHK akan terus mendorong percepatan eksekusi putusan hukum itu, salah satunya dengan mengirimkan surat permohonan kepada pengadilan negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *