Khofifah: Tak Ada Dokumen di Ruang Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang Dibawa KPK

Khofifah: Tak Ada Dokumen di Ruang Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang Dibawa KPK

tribunwarta.com – Gubernur Jawa Timur , Khofifah Indar Parawansa memastikan tidak ada dokumen dari kantornya dan Emil Dardak yang dibawa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Dia menuturkan bahwa barang-barang yang dibawa KPK saat saat melakukan penggeledahan di ruang kerjanya di Jalan Pahlawan Surabaya pada Rabu, 21 Desember 2022 malam berasal dari ruangan lain.

“Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa,” kata Khofifah Indar Parawansa , Kamis, 22 Desember 2022.

“Di ruang sekda ada flashdisk yang dibawa. Posisinya seperti itu,” ucapnya menambahkan.

Khofifah Indar Parawansa pun menegaskan dirinya dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak serta Sekretaris Daerah Provinsi Adhy Karyono menghormati proses yang tengah dilakukan KPK .

“Kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu dan mendukung data jika dibutuhkan KPK ,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Sebelumnya, Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jawa Timur yang terletak di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Penyidik KPK dilaporkan membawa tiga koper hitam yang diduga berisi barang bukti kasus suap yang menjerat Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Penyidik KPK terpantau keluar dari ruangan kerja Karyono pukul 19.36 WIB setelah melakukan penggeledahan selama lebih dari enam jam, dengan membawa tiga koper yang langsung dimasukkan ke dalam tiga mobil MVP yang berada di luar gedung utama.

Penyidik KPK yang mengenakan pakaian kemeja dan menggunakan ransel mulai menggeledah ketiga pucuk pimpinan Jawa Timur itu sejak pukul 11.00 WIB.

Penggeledahan itu dilakukan, diduga buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Wakil DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS).

Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak ditangkap bersama tiga orang lain, dan mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat orang itu terlibat kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jawa Timur.

Dalam perkara ini, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut.

Dua tersangka selaku penerima adalah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sedangkan dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *