tribunwarta.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum (pengacara) terdakwa Ferdy Sambo mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan di awal 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh JPU dan Ketua Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Awalnya, Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa membacakan agenda lanjutan sidang yang akan digelar 27 Desember 2022.
“Saudara penuntut umum berarti kita tunda pada hari selasa yang akan datang dengan agenda ahli yang didatangkan penasihat hukum terdakwa dan saksi yang meringankan,” ujar Hakim.
Arman Hanis kemudian memberikan interupsi untuk mengusulkan sidang lanjutan digelar pada awal 2023, tepatnya 3 Januari 2023.
“Izin Yang Mulia. Sejak tadi saya dilirik-lirik Pak Jaksa ini. Ada usulan tadi Pak Jaksa dengan PH mengusulkan apabila dimungkinan Yang Mulia, pergeseran yang tanggal. Tanggal berapa Pak Jaksa jangan malu-malu lah. Kalau kami setuju-setuju aja, Yang Mulia,” ujar Arman.
Kemudian Jaksa mengatakan, mereka sudah kelelahan menjalani sidang yang terus-menerus menyita perhatian.
Satu-persatu dari JPU juga disebut harus suntik vitamin untuk menjaga kesehatan mereka.
“Jika diperkenankan, karena kan kita ini sudah maraton Pak. Kami pun jaksa ini satu-satu tumbang-tumbang juga, tiap hari disuntik-suntik vitamin gara-gara ini,” kata Jaksa.
“Jika diperkenankan Pak, mengingat ini ada rekan-rekan kami yang harus Natalan segala macam, diperkenankan ditunda Januari tanggal 2, tanggal 3 ya. Jika diperkenankan,” sambung Jaksa.
Namun, permintaan mereka ditolak oleh Majelis Hakim dengan alasan asas persidangan sudah ditentukan untuk digelar cepat, sederhana dan berbiaya murah.
“Terima kasih atas usulan PH dan JPU. Majelis memutuskan bahwa sidang ini kembali pada asasnya, cepat sederhana dan murah sehingga jadwal tetap seperti semula Selasa yang akan datang tanggal 27 (Desember),” imbuh Hakim.
Diketahui sidang kasus pembunuhan Brigadir J sudah berjalan selama 10 pekan terhitung dari tanggal 18 Oktober 2022.
Sidang sempat terhenti selama sepekan terhitung 14-18 November 2022 untuk dilakukan evaluasi jalannya persidangan.
Sidang kemudian kembali dilanjutkan pada 21 November 2022 dan berlanjut hingga saat ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.