tribunwarta.com – Kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan pasir dengan mobil dinas TNI yang dikendarai Brigjen Eko Setyawan Airlangga dan istrinya telah selesai diusut.
Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Puspen TNI ) menuturkan bahwa penyelesaian kasus tersebut berakhir secara damai.
“Sudah diselesaikan secara damai,” kata Kapuspen TNI Laksma Kisdiyanto kepada wartawan, Minggu, 25 Desember 2022.
Meski kasus berakhir damai, Kisdiyanto mengungkapkan bahwa pemilik truk harus mengganti kerusakan mobil milik Brigjen Eko Setyawan Airlangga.
“Bukan sopirnya (yang mengganti kerusakan mobil), tapi pemilik truk yang bertanggung jawab mengganti kerusakan,” katanya.
Sementara untuk Brigjen Eko Setyawan Airlangga tidak diproses hukum oleh TNI , karena dinilai tidak ditemukan pelanggaran dan murni kecelakaan lalu lintas.
“Tidak ada (proses hukum) karena tidak ditemukan pelanggaran,” tutur Kisdiyanto.
Sopir Truk Kaget Dengar Sirine Mobil Dinas TNI
Kecelakaan berawal dari truk pasir dengan nomor polisi (nopol) B 9415 CYT yang diduga kehilangan keseimbangan saat akan memutar balik, dan menimpa mobil Dinas TNI AD dengan nopol 04-10 milik Brigjen TNI Eko Setyawan Airlangga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 23 Desember 2022 sekira pukul 5.30 WIB di Jalan Transyogi, Depok, dengan kedua mobil mengarah dari Cibubur.
“Kendaraan truk di lajur paling kanan, dan kendaraan Mitsubishi Pajero di lajur tengah,” ucap Kapuspen TNI Laksma TNI Kisdiyanto kepada wartawan, Sabtu, 24 Desember 2022.
Dia menuturkan bahwa kecelakaan bermula saat mobil Pajero yang dikemudikan Brigjen Eko Setyawan Airlangga berpindah lajur dari tengah ke kanan untuk berputar balik.
Mobil Dinas TNI AD itu kemudian menyalakan lampu sen dan membunyikan sirene, tetapi ternyata membuat sopir truk kaget.
Hal itu pun membuat truk bermuatan pasir tersebut menabrak pembatas jalan dan jatuh terguling menimpa mobil Brigjen Eko Setyawan Airlangga yang berada di sampingnya.
” Pajero yang dikemudikan oleh Brigjen TNI Eko Setyawan Airlangga belok ke kanan dengan maksud putar balik dan menyalakan lampu sein dan membunyikan sirene,” kata Kisdiyanto.
“Sehingga pengemudi truk yang akan menuju Cileungsi terkejut dan banting setir ke kanan sehingga menabrak beton pembatas jalan dan mobil terguling sehingga menimpa mobil Mitsubishi Pajero ,” tuturnya menambahkan.
Aturan Penggunaan Sirine
Terkait maraknya penggunaan lampu Sirine dan Rotator (lampu isyarat) di kalangan masyarakat umum pengguna kendaraan, Polri meminta kepada masyarakat, untuk mematuhi aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 59 ayat (5) soal penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa :
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan ketentuan Pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa:
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).***