Kasus Teddy Minahasa, LPSK: 3 Tersangka Minta Jadi Justice Collaborator, tapi Ditolak

Kasus Teddy Minahasa, LPSK: 3 Tersangka Minta Jadi Justice Collaborator, tapi Ditolak

tribunwarta.com – Tiga tersangka perkara narkoba yang menyeret nama Eks Kapolda Sumbar Irjen Pol. Teddy Minahasa , yakni Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti memohon jadi jusctice collaborator.

Namun permohonan ketiganya ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ).

Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martono mengatakan ketiga tersangka yang merupakan saksi pelaku tidak memenuhi syarat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

“Bahwa keterangan kesaksian AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, dan Linda Pujianstuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa , namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon,” kata Syahrial.

LPSK kemudian menyampaikan rekomendasi kepada penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menangani perkara ini secara khusus.

Sehingga, para pemohon JC dipisahkan penahanannya dengan Teddy Minahasa .

Selain itu, LPSK juga meminta keamanan pemohon dalam tahanan bisa terjamin.

LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, dan Linda Pujianstuti untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam kapasitasnya/status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara dengan Teddy Minahasa .

“Namun, yang bersangkutan perlu mengajukan kembali permohonan perlindungan kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan penelaahan untuk mendapatkan keputusan pimpinan LPSK ,” kata Syahrial.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah memisahkan penahanan ketiga tersangka dengan Teddy Minahasa .***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *