Kantongi 50 Dokumen hingga 11 Saksi, KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun

Kantongi 50 Dokumen hingga 11 Saksi, KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun

tribunwarta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengatakan, penetapan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka sudah berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi 50 dokumen, keterangan dari 11 orang, dan 3 orang ahli. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi petunjuk untuk menetapkan Bambang Kayu sebagai tersangka.

Pernyataan ini disampaikan Ali Fikri guna menanggapi gugatan praperadikan yang diajukan Bambang Kayun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka oleh KPK tersebut telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, bahkan lebih dua alat bukti berupa surat dokumen sejumlah 50,” kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

Ali mengatakan, biro hukum KPK telah menyampaikan tanggapan hukum berikut alat bukti dan ahli dalam sidang praperadilan Bambang Kayun.

“Oleh karena itu, KPK sangat yakin permohonan (Bambang Kayun) tersebut akan ditolak hakim,” ujar Ali.

Terkait permohonan Bambang Kayun agar sejumlah rekeningnya yang diblokir KPK dibuka, Ali menyebut polisi itu tidak pernah mengajukan keberatan terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ali juga mengatakan bahwa pemblokiran yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Tidak pernah mengajukan keberatan pada PPATK atas penghentian sementara transaksi rekening perbankan yang bersangkutan,” kata Ali.

Sebagai informasi, gugatan Bambang Kayun teregister di PN Jakarta Selatan dengan Nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 21 November 2022.

Sidang digelar selama tujuh hari kerja berturut-turut sejak 5 Desember lalu. Putusan akan dibacakan besok, Selasa (13/12/2022).

“Besok Selasa (13/12) diagendakan pembacaan putusan permohonan praperadilan tersangka BK (Bambang Kayun) di PN Jakarta Selatan,” kata Ali.

Objek gugatan Bambang Kayun adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkannya sebagai tersangka.

Sprindik itu menyatakan, penetapan tersangka Bambang Kayun terkait posisinya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap senilai miliaran rupiah dan mobil mewah.

Sementara itu, suap diduga diberikan terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Perusahaan ini bergerak di bidang kepemilikan manajemen, dan operator kapal. PT ACM berkantor di Jakarta dan beroperasi di wilayah perairan Asia-Pasifik.

“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, pada 23 November 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *