tribunwarta.com – Persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diwarnai perdebatan antara jaksa dan Bripka Ricky Rizal .
Adapun Ricky dihadirkan menjadi saksi atas terdakwa atas kasus yang sama, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Salah satu perdebatan yang muncul terkait soal perintah penembakan yang diberikan Ferdy Sambo kepada Ricky saat di lantai tiga rumah Jalan Saguling, Jakarta.
“Jadi Bapak (Sambo) mau panggil Yosua, ‘saya (Sambo) mau panggil dia (Yosua), kamu (Ricky) back up saya, amankan saya, kalau dia melawan’,” kata Ricky dalam kesaksiannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (12/13/2022).
“Katanya kan tadi kan terdakwa mengatakan, saya mau panggil Yosua. Dijelaskan enggak mau dipanggil di mana?” tanya jaksa
“Tidak Pak, waktu itu tidak dijelaskan mau dipanggil di mana,” jawabnya.
Setelahnya, jaksa meminta Ricky menjelaskan persepsinya soal perintah Sambo yang meminta back up kepada Ricky.
“Suruh tembak?” tanya jaksa.
“Tidak ada penyampaian seperti itu. Tapi katanya kalau melawan berani tembak atau tidak,” jawab Ricky.
Jaksa kemudian menanyakan apakah Ricky sudah mengetahui bahwa Yosua akan ditembak saat mereka berangkat dalam satu mobil dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga?
Ricky pun menjelaskan bahwa saat itu dirinya berpikir bahwa Sambo hanya akan memanggil Yosua.
Tak puas dengan jawaban Ricky, jaksa meminta Ricky menjabarkan perintah Sambo kepadanya.
“Ada kejadian apa di Magelang, Ki?” kata Ricky meniru suara Sambo.
“Saya tidak tahu Pak,” kata Ricky.
“Ibu sudah dilecehkan sama Yosua,” ujar Ricky mengulang perkataan Sambo.
“Terus, setelah itu Bapak bilang kalau, ‘saya mau panggil, kamu back up saya, kalau dia melawan kamu berani tembak dia?” imbuh Ricky.
Jaksa kemudian menekankan bahwa ucapan Sambo itu secara tidak langsung memerintahkan penembakan Yosua.
Namun, Ricky tidak sependapat dengan jaksa. Ia kekeh berpandangan bahwa pernyataan Sambo itu hanya memanggil Yosua untuk diminta keterangan.
“Anda ini orang pintar, pintar menjelaskan sesuatu,” sindir jaksa.
“Setahu saya, selama ini Bapak ini (Sambo) tidak pernah memanggil orang terus tiba-tiba digampar Pak. Jadi, mana mungkin tiba-tiba langsung ditembak. Di pikiran saya, ini mau ditanyain saja, Pak,” balas Ricky
“Tapi kan dia sudah memberikan isyarat kalau melawan akan ditembak kan,” tegas jaksa.
“Kalau melawan, iya Pak, bilangnya kalau melawan, berani tembak apa tidak,” balasnya.
Mendengar perdebatan yang tak kunjung selesai. Hakim akhirnya menyela.
Ia meminta keduanya tidak berdebat. Hakim juga meminta jaksa tidak memaksakan keterangan Ricky yang sedang dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan.
“Kalau memang dia bilang, apa yang dia bilang, begitu lah dicatat di sini. Nanti kami yang menilai melalui pertimbangan-pertimbangan hukum. Kalau enggak, enggak selesai perkara kita ini,” tegas hakim.
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.