Jubir RKUHP Jadi Saksi Ahli untuk Bharada E secara Prodeo Pro Bono, Apa Maksudnya?

Jubir RKUHP Jadi Saksi Ahli untuk Bharada E secara Prodeo Pro Bono, Apa Maksudnya?

tribunwarta.com – Juru Bicara (Jubir) Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Albert Aries menyatakan, kehadirkannya sebagai ahli pidana untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dilakukan secara Prodeo Pro Bono.

Hal itu disampaikannya sebelum memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Perkenankan majelis, saya hadir di sini secara prodeo pro bono atau cuma-cuma, gratis,” ujar Albert dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pro bono merupakan bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum dan orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri.

Sementara itu, prodeo adalah cuma-cuma, gratis atau tanpa biaya.

Dalam sidang kali ini, Albert hanya akan menyampaikan pandangan sesuai keilmuannya yang diharapkan dapat meringankan terdakwa Bharada E.

Namun, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menekankan bahwa seluruh pandangannya tetap berpegang teguh pada asas adagium ius curia novit atau curia novit jus atau hakim dianggap mengetahui dan memahami segala hukum.

Dengan demikian, hakim yang mempunyai wewenang menentukan hukum objektif mana yang harus diterapkan sesuai dengan materi pokok perkara yang menyangkut hubungan hukum pihak-pihak yang beperkara.

“Saya hadir di sini untuk menerangkan mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban dan perintah jabatan atau ambtelijk bevel sebagaimana dimaksud Pasal 51 Ayat 1 KUHP,” kata Albert.

Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Richard Eliezer diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai.

Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas informasi itu, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathu, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *