tribunwarta.com – Lembaga Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Sulawesi Selatan mendorong penyelenggara Pemilu untuk menjalankan proses demokrasi secara transparan, jujur dan berintegritas dalam menyelesaikan proses tahapan Pemilu 14 Februari 2024.
“Kami mendorong penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten kota hingga provinsi menyampaikan secara terbuka dan transparan berkaitan perkembangan hasil verifikasi faktual Partai Politik menjelang penetapan pada 14 Desember nanti,” ujar Koordinator JPPR Provinsi Sulsel Nurlira Goncing di Makassar, Selasa.
Menurut dia, anggaran Pemilu tentu sangat besar dialokasikan pada pesta demokrasi yang disambut masyarakat dengan suka cita tanpa kongkalikong, kecurangan, kebohongan dan sebagainya. Namun, jika tidak ada keterbukaan dari penyelenggara maka tatanan demokrasi akan rusak hingga berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat itu sendiri.
Dalam proses tahapan seperti perbaikan data verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu, kata dia, diduga terdapat kejanggalan. Misalnya, hanya melalui panggilan video kepada penyelenggara saat proses verifikasi faktual.
Cara ini dinilai tidak efektif bahkan tidak mencerminkan prinsip-prinsip kepemiluan yang dianut oleh negara karena diduga bisa berpotensi menimbulkan kecurangan yang dimungkinkan terjadi.
“Ketika video berlangsung, tidak ada saksi dari pihak pengawas ataupun pihak-pihak terkait, yang dapat mengawasi dan menyaksikan secara langsung verifikasi lewat video tersebut,” bebernya.
Model verifikasi semacam ini, ungkap Nurlira, bisa saja dimainkan oleh oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab, demi memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu. Sebab, tidak ada yang tahu apa betul yang diwawancarai dalam verifikasi faktual lewat video tersebut benar dari partai A atau bukan.
Begitupula dugaan pencatutan nama pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang beberapa kali memunculkan kasus di sejumlah daerah. Kendati solusi sudah ada, namun penyelenggara dinilai belum tegas menindaklanjutinya. Upaya lain adalah, Parpol berusaha menitip oknum untuk direkrut menjadi calon penyelenggara badan adhoc PPK dan PPS di tingkat kelurahan, kecamatan se Sulsel.
“Kami berharap disinilah tugas KPU kabupaten kota dan provinsi sebagai leading sektor memverifikasi calon perserta Pemilu dan penyelengara adhoc secara cermat dan teliti termasuk mengawasi dan menindak setiap potensi kecurangan dan pelanggaran Pemilu dengan tegas bagi para pelaku kecurangan itu,” tuturnya menekankan.
Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten kota, tambah dia, mestinya awas dan tegas serta transparan dalam masalah ini. Jangan sampai sikap yang ditunjukkan seolah-olah kecolongan, padahal sebenarnya hal tersebut dilakukan secara terstruktur, masif dan sistematis.