Jokowi Tolak Usul Masa Jabatan KPUD Berakhir Serentak, Mahfud: Demi Demokrasi

Jokowi Tolak Usul Masa Jabatan KPUD Berakhir Serentak, Mahfud: Demi Demokrasi

tribunwarta.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, penolakan usulan jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) agar berakhir serentak pada 2023 dilakukan demi demokrasi.

Menurutnya, penolakan tersebut mengisyaratkan bahwa pemilihan anggota KPUD tetap dilakukan melalui seleksi.

“Soal penolakan pemerintah untuk perpanjangan jabatan pengurus KPUD yang akan habis, ada yang tahun ini, tahun depan dan sebagainya, itu demi demokrasi saja tidak diperpanjang, tapi diadakan seleksi, kan sama saja seleksi,” kata Mahfud kepada wartawan usai memberikan sambutan dalam Rakernas Satgas Saber Pungli di Grand Mercure Hotel, Kemayoran, Jakarta, Selasa (13/12/2022) siang.

Mahfud mengatakan, anggota KPUD yang akan berakhir masa jabatannya tetap bisa mengikuti seleksi.

Ia lantas memastikan tidak larangan mengenai anggota KPUD yang lama untuk ikut dalam seleksi tersebut.

Di sisi lain, Mahfud MD juga menyebut bahwa proses seleksi tersebut bertujuan agar pemilihan calon anggota KPUD dilaksanakan secara terbuka.

“Itu lebih terbuka kalau diseleksi. (Apabila) tidak, menimbulkan masalah lagi nanti, kok tiba-tiba diperpanjang, kan gitu. Itu sebabnya lalu Perppu mengatakan dipilih saja, kan itu soal teknis saja,” ujar Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengakomodasi alias menolak usul penyeragaman pengisian jabatan anggota KPUD pada 2023.

Sebelumnya, masa bakti anggota KPUD, baik tingkat provinsi, kota, dan kabupaten yang menjabat sampai 2024 dan 2025 diusulkan berakhir serentak pada 2023 demi penyeragaman masa jabatan KPUD.

Hal ini sebagaimana usulan KPU RI yang juga telah disepakati DPR dan pemerintah dalam beberapa kali konsinyering untuk dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu.

Namun, dalam Perppu Pemilu yang diteken Jokowi pada Senin (12/12/2022), usulan itu ternyata tidak termuat sama sekali.

“Rupa-rupanya ketentuan ini yang semula sudah masuk draf menjadi tidak dimasukkan menjadi substansi atau materi dalam Perppu,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Selasa (13/12/2022)

Dengan begitu, menurut Hasyim, maka masa jabatan anggota KPU daerah akan berakhir secara bervariasi.

“Misalnya, seingat saya ada 20 sekian (anggota) KPU provinsi yang masa jabatannya habis Mei 2023. Nanti ada gelombang berikutnya ada yang selesai November 2024,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *