tribunwarta.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap hasil tes poligraf atau uji kebohongan terhadap terdakwa Putri Candrawathi .Jaksa menyatakan bahwa berdasarkan hasil tes poligraf , Putri telah berbohong saat berkata tidak berselingkuh dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Hal itu diungkap jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Desember 2022.Awalnya jaksa menanyakan apakah ada hubungan spesial antara Putri dengan Brigadir J.