tribunwarta.com – Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries mengungkapkan alasannya mau menjadi ahli meringankan untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E secara sukarela.
Sebagai praktisi hukum, Albert mengatakan, sisi kemanusiaannya tergerak melihat Bharada E mengakui kesalahannya selama persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“(Alasannya) untuk kemanusiaan, ketika seseorang bersedia untuk jujur, mengakui kesalahan dia, maka saya sebagai akademisi dan praktisi hukum juga tergerak,” kata Albert ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
“Karena siapa yang mengakui pelanggaran dan meninggalkannya akan disayangi,” tutur pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu.
Sementara itu, penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy juga mengungkapkan alasan meminta satu dari 11 orang yang merumuskan KUHP yang baru disahkan itu untuk menjadi saksi meringankan untuk kliennya.
Menurut Ronny, ia mengetahui Albert setelah membaca artikel Harian Kompas. Setelah itu, Ronny berusaha menghubungi dan meminta Albert untuk menjadi saksi a de charge atau ahli meringankan Bharada E.
“Saya membaca artikel di Kompas. Kalau kita melihat ahli apa yang menjadi konstruksi hukum, kita melihat saudara Albert Aries ini waktu itu melihat artikel di Kompas,” ujar Ronny.
“Jadi waktu itu kita menghubungi Pak Albert dan ini dia lakukan karena ada rasa empati dan kemanusiaan,” ucap dia.
Dalam sidang ini, Albert Aries menyatakan, kehadirannya sebagai ahli pidana untuk terdakwa Richard Eliezer dilakukan secara prodeo pro bono.
Hal itu ia sampaikan sebelum memberikan keterangan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Perkenankan majelis bahwa saya hadir di sini secara prodeo pro bono atau cuma-cuma, gratis,” ujar Albert dalam persidangan.
Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.