Ismail Bolong Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Bukan Soal Suap Petinggi Polri

Ismail Bolong Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Bukan Soal Suap Petinggi Polri

tribunwarta.com – Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perizinan tambang ilegal . Diketahui, Ismail bolong pun telah ditahan terkait kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Pengacara Ismail Bolong , Johannes L Tobing, ia menegaskan bahwa kliennya itu bukan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri .

“Jadi tidak ada mengenai suap , tidak ada. Jadi saya clear-kan, tidak ada pak Ismail Bolong ditangkap karena katanya memberikan suap kepada petinggi Polri , itu tidak ada loh,” katanya, Rabu, 7 Desember 2022.

Masih dari keterangan Johannes, ia kembali menyebutkan jika penahanan kliennya itu tidak ada kaitannya dengan video viral soal pengakuan Ismail Bolong terkait uang koordinasi tambang ilegal .

“Pak Ismail ditahan, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan video yang viral itu,” ujarnya.

Johannes pun menjelaskan bahwa Ismail Bolong mengaku tidak mengenal sosok Kabareskrim Polri . Ismail Bolong juga mengaku jika dirinya tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim Polri .

“Lalu apakah kemudian pernah bertemu Pak Kabareskrim? Jawabanya tidak pernah bertemu, sampai detik ini mulai dari anggota Polri sampai pada akhirnya bulan Juli kemarin mengundurkan diri tidak pernah bertemu Pak Kabareskrim,” ucap Johannes.

“Atau bahkan mengiming-ngimingi sesuatu itu tidak pernah, jadi berita-berita yang selama ini terjadi itu tidak pernah ada,” tuturnya menambahkan.

Lebih lanjut, Johannes menjelaskan bahwa Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak Selasa, 6 Desember 2022 hingga hari ini pukul 01.45 WIB, selama 13 jam.

Menurut keterangan Johannes, Ismail Bolong tidak ditangkap, melainkan datang sendiri untuk memenuhi panggilan penyidik.

Adapun, terdapat tiga pasal Undang-Undang Minerba yang disangkakan untuk Ismail Bolong , yaitu Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161.

“Pak Ismail dijadikan tersangka ada tiga pasal yang ditersangkakan soal UU Minerba, Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Johannes mengungkapkan ada dua sosok lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Kedua tersangka itu adalah manager perusahaan tambang ilegal milik Ismail Bolong yang bernama Budi dan kuasa direksi bernama Rinto.

“Jadi sudah tiga orang ditahan, semua terkait soal perizinan pertambangan tidak ada yang lain,” tuturnya.

Sementara, anak dan istri Ismail Bolong yang juga sempat diperiksa beberapa waktu yang lalu itu masih berstatus sebagai saksi.

Sebelumnya diketahui, anak dan istri Ismail Bolong telah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 1 Desember 2022.

“Itu kan korporasi. Anaknya sebagai direktur utama, istrinya yang melakukan transaksi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *